tulisan
ekonomi koperasi “mewujudkan ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi”

Nama :
Novita Afrilia Veronica
NPM :
16213556
Kelas :
2EA33
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena saya dapat menyelesaikan makalah ini. seiring dengan majunya perekonomian dan sistem ekonomi global, serta pengaruh gerakan koperasi dalam beberapa aspek kerakyatan, maka tulisan ini saya susun demi mengangkat kearifan kearifan lokal dan budaya. Sebelumnya saya ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak pihak yang telah membantu saya secara langsung maupun tidak langsung.
Juga saya ingin menyampaikan rasa terima kasih saya kepada Bapak Nurhadi selaku dosen Softskill Ekonomi Koperasi. Dan juga kepada teman teman yang juga telah membantu saya dalam memberi masukan masukan, ide dan juga gagasan yang amat berguna agar terselesaikannya tulisan ini. Dan tentunya rasa syukur dan terima kasih saya kepada Tuhan, karena dengan bantuan-Nya saya dapat menyelesaikan tulisan saya ini.
Akhir kata saya sebagai penyusun menyadari tulisan ini memiliki banyak kekurangan karena itu sangat saya harapkan kritik dan sarannya yang konstruktif dari pembaca sebagai perbaikan dan memperbesar manfaat dari tulisan ini sebagai referensi.
Bekasi, Januari 2015
Novita Afrilia
Veronica
BAB I
PENDAHULUAN
SISTEM EKONOMI
KERAKYATAN MELALUI GERAKAN KOPERASI INDONESIA
Ekonomi kerakyatan merupakan tata laksana ekonomi yang bersifat
kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada
kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan
aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil. Ekonomi kerakyatan
lebih menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis
sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak
hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan
hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata,
seperti yang telah dijelaskan dalam UUD 1945
pasal 33. Kunci kemajuan dari ekonomi nasional di masa depan adalah
ekonomi kerakyatan dan ekonomi pancasila merupakan aturan main semua pelaku
ekonomi.
Sistem Ekonomi kerakyatan memiliki fungsi yang kuat dalam
membantu masyarakat karena langsung berhubungan dengan urat nadi kehidupan
masyarakat. Sistem ekonomi kerakyatan perlu lebih diberdayakan agar mampu
menjadi salah satu mesin bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan sekaligus
alat ampuh untuk lebih memeratakan ‘pembangunan’ sejalan dengan program
pengentasan kemiskinan. System ekonomi kerakyatan di Indonesia memang masih
belum terlaksana dengan baik. Oleh karena itu pemerintah mengupayakan untuk
mendirikan koperasi sebagai wadah dalam memperlancar perekonomian rakyat.
Sebenarnya, ekonomi kerakyatan merupakan symbol dari suatu system yang
memiliki dampak terhadap perilaku ekonomi yang memang masih rendah dan memang
layak untuk mendapatkan prioritas utama penanganan pemerintah. Sebagaimana
diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada
diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan
dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota
koperasi.
Sistem Ekonomi kerakyatan dapat
diperkuat dengan adanya koperasi, dengan adanya koperasi kegiatan produksi dan
konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi
melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk
memperjuangkannya ternyata dapat berhasil. Sistem Ekonomi kerakyatan merupakan
usaha ekonomi yang tegas-tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi
dilaksanakan untuk sekedar memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan
keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan
kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak
dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan para anggota koperasi.
Tujuan utama dalam penyelenggaraan
system ekonomi kerakyatan melalui gerakan koperasi adalah untuk mewujudkan
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia ( sebagaimana telah tercantum
dalam sila ke-5 ) melalui peningkatan kemampuan masyarakat terhadap
pengendaliannya roda perekonomian di Indonesia. Apabila setiap pelaku ekonomi
menerapkannya, kemungkinan tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak
baik dari segi perekonomian bawah dapat diatasi dengan baik. Adanya jaminan
social bagi anggota masyarakat yang membutuhkan terutama fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar. Yang lebih penting adalah terselenggaranya system
belajar mengajar bagi setiap anggota masyarakat.
Telah diketahui sebelumnya bahwa
krisis ekonomi yang melanda Indonesia bahkan tentang persoalan globalisasi
dalam perekonomian, membuat pemerintah dan para pihak yang bersangkutan mencari
pengupayaan untuk mengatasi persoalan tersebut. Tidak mudah memang menjalankan
program yang telah di canangkan. Akan tetapi, dengan kehadirannya system
ekonomi kerakyatan di Indonesia memang sedikit membantu dalam mengatasi
permasalahan tersebut. Walaupun penggunaan ungkapan itu dalam realisasinya
cenderung belum terlaksana dengan ungkapan ekonomi rakyat, justru cenderung
dipandang seolah-olah merupakan idealisme baru dalam perekonomian Indonesia.
Ekonomi kerakyatan dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani,
nelayan, tukang becak dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan
ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu dan diperjuangkan melalui koperasi.
Peranan koperasi di Indonesia sesungguhnya untuk mengelola
usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai
kekuatan pengimbang dalam sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia, misalnya
telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa Indonesia. Dengan
mendirikan koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar
untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya. Peran
koperasi di pedesaan telah menggantikan fungsi bank konvensional atau syariah
sehingga koperasi sering disebut pula sebagai banknya rakyat karena koperasi
tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan yang sudah diatur oleh
pemerintah di Indonesia. Agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi
ahrus bisa memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat.
Dengan begitu, koperasi akan menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan
mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.
BAB II
PEMBAHASAN
1. PengantarKrisis moneter yang melanda beberapa negara di kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia) pada tahun 1997 setidaknya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantara mereka adalah koperasi), yang sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter yang melanda Indonesia.
Pada sisi lain, era globalisasi dan perdagangan bebas yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional. Banyak pihak mengkritik, antara lain Baswir (2003), bahwa konsep perdagangan bebas cenderung mengutamakan kepentingan kaum kapitalis dan mengabaikan perbedaan kepentingan ekonomi antara berbagai strata sosial yang terdapat dalam masyarakat.
Dalam sistem perdagangan bebas tersebut, perusahaan-perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan, antara lain, koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Oleh karena itu agar tetap survive, maka koperasi yang oleh Anthony Giddens (dalam Rahardjo, 2002) dipopulerkan sebagai the third way, perlu diberdayakan dan melakukan antisipasi sejak dini, apakah dengan membentuk jaringan kerjasama antar koperasi dari berbagai negara, melakukan merger antar koperasi sejenis, atau melakukan langkah antisipatif lainnya.
2. Koperasi Sebagai Penjelmaan Ekonomi Rakyat
Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan.
Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
3. Citra dan Peran Koperasi di Berbagai Negara
Secara obyektif disadari bahwa disamping ada koperasi yang sukses dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terdapat pula koperasi di Indonesia (bahkan mungkin jauh lebih banyak kuantitasnya) yang kinerjanya belum seperti yang kita harapkan. Koperasi pada kategori kedua inilah yang memberi beban psikis, handycap dan juga ‘trauma’ bagi sebagian kalangan akan manfaat berkoperasi.
Oleh karena itu, disini perlu dipaparkan beberapa contoh untuk lebih meyakinkan kita semua bahwa sesungguhnya sistem koperasi mampu untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang (countervailing power) dalam sistem ekonomi.
Koperasi di Jerman, misalnya, telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa, sebagaimana halnya koperasi-koperasi di negara-negara skandinavia. Koperasi konsumen di beberapa negara maju, misalnya Singapura, Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut (Mutis, 2003). Bahkan di beberapa negara maju tersebut, mereka berusaha untuk mengarahkan perusahaannya agar berbentuk koperasi. Dengan membangun perusahaan yang berbentuk koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya.
Di Indonesia, menurut Ketua Umum Dekopin, saat ini terdapat sekitar 116.000 unit koperasi (Kompas, 2004). Ini adalah suatu jumlah yang sangat besar dan potensial untuk dikembangkan. Seandainya dari jumlah tersebut terdapat 20-30% saja yang kinerjanya bagus, tentu peran koperasi bagi perekonomian nasional akan sangat signifikan.
Sementara itu di Amerika Serikat jumlah anggota koperasi kredit (credit union) mencapai sekitar 80 juta orang dengan rerata simpanannya 3000 dollar (Mutis, 2001). Di Negara Paman Sam ini koperasi kredit berperan penting terutama di lingkungan industri, misalnya dalam pemantauan kepemilikan saham karyawan dan menyalurkan gaji karyawan. Begitu pentingnya peran koperasi kredit ini sehingga para buruh di Amerika Serikat dan Kanada sering memberikan julukan koperasi kredit sebagai people’s bank, yang dimiliki oleh anggota dan memberikan layanan kepada anggotanya pula.
Di Jepang, koperasi menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian. Peran koperasi di pedesaan Jepang telah menggantikan fungsi bank sehingga koperasi sering disebut pula sebagai ‘bank rakyat’ karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan (Rahardjo, 2002).
Contoh lain adalah perdagangan bunga di Belanda. Mayoritas perdagangan bunga disana digerakkan oleh koperasi bunga yang dimiliki oleh para petani setempat. Juga Koperasi Sunkis di California (AS) yang mensuplai bahan dasar untuk pabrik Coca Cola, sehingga pabrik tersebut tidak perlu membuat kebun sendiri. Dengan demikian pabrik Coca Cola cukup membeli sunkis dari Koperasi Sunkis yang dimiliki oleh para petani sunkis (Mutis, 2001). Di Indonesia, banyak juga kita jumpai koperasi yang berhasil, misalnya GKBI yang bergerak dalam bidang usaha batik, KOPTI yang bergerak dalam bidang usaha tahu dan tempe (Krisnamurthi, 2002), Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita di Surabaya, dan KOSUDGAMA di Yogyakarta untuk jenis koperasi yang berbasis di perguruan tinggi, dan masih banyak contoh lagi.
4. Pemberdayaan Koperasi: Menggali Key Success Factor
Mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama koperasi di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci yang urgent dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi antara lain :
a.
Pemahaman
pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity)
yang antara lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai’
koperasi, yaitu pengertian koperasi (definition of co-operative),
nilai-nilai koperasi (values of co-operative) dan prinsip-prinsip
gerakan koperasi (principles of co-operative) (International
Co-operative Information Centre, 1996). Pemahaman akan jati diri koperasi
merupakan entry point dan sekaligus juga crucial point dalam
mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas koperasi. Sebagai
catatan tambahan, aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi
masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai
perkoperasian, sehingga komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan
kurang memahami akar persoalan koperasi, seperti kritik yang pernah dilontarkan
oleh berbagai kalangan, diantaranya oleh Baga (2003).
b.
Dalam
menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan
kolektif anggotanya (collective need of the member) dan memenuhi
kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya
kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi
anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi
berbeda-beda. Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian
(buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang
didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya
dengan menyediakan input produksi, memberikan bimbingan teknis produksi,
pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran produk.
c.
Kesungguhan
kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras,
figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta
transparan.
d.
Kegiatan
(usaha) koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
e.
Adanya
efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya
tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh
lembaga non-koperasi.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di
Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU
No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan
prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu
adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).Ekonomi Kerakyatan dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani, nelayan, pedagang asongan, tukang ojek dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu atau diperjuangkan melalui koperasi. Kepentingan-kepentingan ekonomi rakyat seperti inilah yang kurang mendapat perhatian oleh pengambil kebijakan ekonomi. Ekonomi rakyat seperti ini dapat dikategorikan sebagai bisnis tetapi sesunguhnya merupakan kegiatan hidup sehari-hari yang sama sekali bukan kegiatan bisnis yang mengejar untung.
Hal ini dibuktikan dari kehidupan rakyat kecil makin berat karena penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak. Produksi pangan rakyat merosot dan timbul kelaparan di berbagai tempat. Dengan demikian kalau konsep Ekonomi kerakyatan ini benar-benar bangkit maka secara otomatis mata pencaharian sebagian besar rakyat memiliki daya tahan tinggi terhadap ancaman dan goncangan-goncangan harga internasional. Pada saat terjadi depresi dimana lemahnya bangkitan ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Kini Wadah koperasi yang di bentuk di kampung-kampung merupakan sebuah wadah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Ekonomi rakyat terutama yang dikampung dapat diperkuat melalui wadah Koperasi. Wadah koperasi ini mempunyai peran yang sangat besar dalam membuka kesempatan dan peluang usaha masyarakat di kampung, selain sebagai agen pendistribusian hasil-hasil produk masyarakat, dan media penyedia barang-barang konsumsi. Wadah ini juga sebagai sebuah kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya dapat berhasil.
Ekonomi Rakyat adalah usaha ekonomi yang tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan hanya untuk memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka merubah pola kultural masyarakat untuk berpikir secara produktif dan pada akhirnya ekonomi masyarakat dapat bangkit dan tersedia sebuah wadah koperasi yang sangat membantu perekonomian masyarakatnya.
Sebenarnya, ekonomi kerakyatan merupakan symbol dari suatu system yang memiliki dampak terhadap perilaku ekonomi yang memang masih rendah dan memang layak untuk mendapatkan prioritas utama penanganan pemerintah. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
Sistem Ekonomi kerakyatan dapat diperkuat dengan adanya koperasi, dengan adanya koperasi kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya ternyata dapat berhasil. Sistem Ekonomi kerakyatan merupakan usaha ekonomi yang tegas-tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk sekedar memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan para anggota koperasi.
Tujuan utama dalam penyelenggaraan system ekonomi kerakyatan melalui gerakan koperasi adalah untuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia ( sebagaimana telah tercantum dalam sila ke-5 ) melalui peningkatan kemampuan masyarakat terhadap pengendaliannya roda perekonomian di Indonesia. Apabila setiap pelaku ekonomi menerapkannya, kemungkinan tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak baik dari segi perekonomian bawah dapat diatasi dengan baik. Adanya jaminan social bagi anggota masyarakat yang membutuhkan terutama fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Yang lebih penting adalah terselenggaranya system belajar mengajar bagi setiap anggota masyarakat.
Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan koperasi dan publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa dari paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal ala Taylorism. Dengan demikian Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar dari proses ekonomi itu sendiri. Faktor skala ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar kompetisi bebas menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai sentra-sentra kemandirian ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi rakyat, skala besar dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam bentuk yang sering disebut dengan pembeli .
Berkaitan dengan uraian diatas,
agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana,
sejumlah agenda konkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan.
Secara garis besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera
diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari poitik ekonomi
kerakyatan dan menjadi titik masuk ( entry point) bagi terselenggarakannya
system ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang = Peningkatan disiplin
pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya; Penghapusan monopoli melalui
penyelenggaraan mekanisme ; persaingan yang berkeadilan ( fair competition) ;
Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah
daerah.; Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada
petani penggarap ; Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam
berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Yang perlu dicermati peningkatan
kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada
paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan
tak lagi bertumpu pada
dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat sera peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat. Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat
merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Yang menjadi masalah, struktur kelembagaan politik dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat komunitas yang ada saat ini adalah lebih merupakan alat control birokrasi terhadap masyarakat. Tidak mungkin ekonomi kerakyatan di wujudkan tanpa restrukturisasi kelembagaan politik di tingkat Distrik. Dengan demikian persoalan pengembangan
dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat sera peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat. Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat
merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Yang menjadi masalah, struktur kelembagaan politik dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat komunitas yang ada saat ini adalah lebih merupakan alat control birokrasi terhadap masyarakat. Tidak mungkin ekonomi kerakyatan di wujudkan tanpa restrukturisasi kelembagaan politik di tingkat Distrik. Dengan demikian persoalan pengembangan
ekonomi rakyat juga tidak terlepas
dari kelembagaan politik di tingkat Distrik. Untuk itu mesti tercipta iklim
politik yang kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat. Di tingkat kampung dan
Distrik bisadimulai dengan pendemokrasian pratana sosial politik, agar
benar-benar yang inklusif dan partisiporis di tingkat Distrik untuk menjadi
partner dan penekan birokrasi kampung dan Distrik agar memenuhi kebutuhan
pembangunan rakyat.
5. Kelebihan koperasi, Kekurangan koperasi, Dan Peluang koperasi
Adapun kelebihan, kekurangan, serta peluang koperasi sebagai berikut :
1.Kelebihan
Koperasi
Koperasi saat ini merupakan ujung
tombak dalam perekonomian negara yang sedang berkembang seperti negara kita
Indonesia. Masyarakat Indonesia yang heterogen tentunya mempunyai kebutuhan
yang heterogen pula. Hal inilah yang membuat begitu banyaknya jenis jenis dan
bentuk koperasi itu sendiri. Seiring dengan berjalannya waktu dan meningkatnya
kebutuhan masyarakat akan koperasi maka koperasi ikut berkembang mengikuti
jaman dan kebutuhan masyarakat.
Ada begitu banyak bentuk koperasi di negara kita ini. baik itu dari tingkat
desa sampai kota, baik itu dari lapisan masyarakat bawah,menengah maupun atas.
Penjenisan koperasi berdasarkan berbagai hal,diantaranya :
a.
Dasar
penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan
aktivitas atau keperluan ekonominya
b.
Koperasi
berdasarkan perkembangan pada potensi ekonomi dan otonomi daerah.
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi
Primer atau Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah semua koperasi yang
didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah
semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik
Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan
dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan
tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota
koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi
sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan
tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan
oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau
kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan
dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder
dalam skala kekuatan yang lebih besar.
Adapun koperasi koperasi yang
pertama muncul di era 70an baik di tingkat primer maupun sekunder,diantaranya :
a.
Bank Umum
Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
b.
Lembaga
Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
c.
Koperasi
Asuransi Indonesia (KAI)
d.
Koperasi
Unit Desa (KUD)
e.
Koperasi
Jasa Audit
f.
Koperasi
Pembiayaan Indonesia (KPI)
g.
Koperasi
Distribusi Indonesia (KDI)
2.Kekurangan
Koperasi
Koperasi merupakan pemutar roda perekonomian yang baik dalam pertumbuhan
ekonomi di Indonesia. Namun sangat disayangkan sekali apabila pemerataan
koperasi di negara kita ini masih kurang. Harusnya pemerataan koperasi bisa
berjalan dan berkembang dengan mengikuti laju era globalisasi. Pembentukan
koperasi pada umumnya merupakan hasil dari swadaya masyarakat. Swadaya
masyarakat inilah yang akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat itu
sendiri. Saat ini didaerah perbatasan maupun daerah terluar Indonesia merupakan
daerah yang terlupakan. Apabila didaerah tertinggal tersebut dibangun dan
didirikan sebuah koperasi atas bantuan dan dukungan pemerintah, tentu saja hal
ini amat berpengaruh terhadap taraf hidup masyarakat itu sendiri. Dikarenakan dengan
meningkatnya taraf hidup masyarakat, maka daya beli masyarakat pun bertambah.
Dan bertambahnya daya beli masyarakat maka roda ekonomi negara pun dapat
bergerak sesuai denga apa yang kita harapkan.
3. Peluang
Koperasi
Peluang dari koperasi dalam sistem kerakyatan adalah:
a.
Memajukan
dan memodernisasikan suatu daerah
b.
Meningkatkan
pendapatan rakyat
c.
Memutar roda
perekonomian daerah dan negara
d.
Memupuk rasa
toleransi dalam masyarakat
e.
Menambah
wawasan dalam masyarakat dalam sebuah penyuluhan
6. Fungsi dan peran
koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain
yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan
jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
7.
Penerapan Ekonomi Kerakyatan
ISTILAH “Ekonomi Kerakyatan” menjadi
sebuah kata yang sering kita dengan ketika kampanye pemilihan umum beberapa
waktu lalu. Ekonomi kerakyatan menjadi sebuah “senjata” para kandidat pemimpin
tersebut untuk menarik perhatian rakyat agar memilih mereka.
Namun seiring berjalannya waktu, ekonomi kerakyatan hanya menyisakan konsep belaka, tidak ada manuver konkret dari para kandidat pemimpin untuk bisa mewujudkan ekonomi kerakyatan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas.
Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. UKM dan Koperasi adalah dua hal yang saling membutuhkan satu sama lainnya. Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Namun seiring berjalannya waktu, ekonomi kerakyatan hanya menyisakan konsep belaka, tidak ada manuver konkret dari para kandidat pemimpin untuk bisa mewujudkan ekonomi kerakyatan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas.
Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. UKM dan Koperasi adalah dua hal yang saling membutuhkan satu sama lainnya. Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Dengan adanya kebijakan dan dukungan
yang lebih besar seperti perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan
dan pembiayaan, UKM diharapkan dapat berkembang pesat. Perkembangan UKM
diharapkan dapat bersaing sehat dengan pasar besar di tengah bebasnya pasar
yang terjadi saat ini. Selain itu, UKM dapat diharapkan untuk
meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan
masyarakat secara keseluruhan sehingga terciptanya kekompetitifan dan
stabilitas perekonomian Indonesia yang baik.
Eksistensi UKM akan selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi,dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat.
Eksistensi UKM akan selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi,dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, hendaknya
kita bisa memanfaatkan peran koperasi dan UKM untuk mengembangkan perekonomian
masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini.
Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk
menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi
kerakyatan yang sejati.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Sebagai sesama anak bangsa, kita terpanggil untuk secara bersama-sama memberdayakan koperasi sehingga koperasi bukan hanya berperan sebagai lembaga yang menjalankan usaha saja, namun koperasi bisa menjadi alternatif kegiatan ekonomi yang mampu menyejahterakan anggota serta sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang dalam sistem perekonomian. Dengan kata lain, kita mengharapkan tumbuh berkembangnya koperasi yang memiliki competitive advantage dan bargaining position yang setara dengan pelaku ekonomi lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar