Selasa, 27 Januari 2015

mewuudkan ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi

tulisan ekonomi koperasi “mewujudkan ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi”

Description: index.jpg
Nama : Novita Afrilia Veronica
NPM : 16213556
Kelas : 2EA33



UNIVERSITAS GUNADARMA
2015

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena saya dapat menyelesaikan makalah ini. seiring dengan majunya perekonomian dan sistem ekonomi global, serta pengaruh gerakan koperasi dalam beberapa aspek  kerakyatan, maka tulisan ini saya susun demi mengangkat kearifan kearifan lokal dan budaya. Sebelumnya saya ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak pihak yang telah membantu saya secara langsung maupun tidak langsung.

Juga saya ingin menyampaikan rasa terima kasih saya kepada Bapak Nurhadi selaku dosen Softskill Ekonomi Koperasi. Dan juga kepada teman teman yang juga telah membantu saya dalam memberi masukan masukan, ide dan juga gagasan yang amat berguna agar terselesaikannya tulisan ini. Dan tentunya rasa syukur dan terima kasih saya kepada Tuhan, karena dengan bantuan-Nya saya dapat menyelesaikan tulisan saya ini.

Akhir kata saya sebagai penyusun menyadari tulisan ini memiliki banyak kekurangan karena itu sangat saya harapkan kritik dan sarannya yang konstruktif dari pembaca sebagai perbaikan dan memperbesar manfaat dari tulisan ini sebagai referensi.



Bekasi, Januari 2015

Novita Afrilia Veronica






BAB I
PENDAHULUAN

 

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN MELALUI GERAKAN KOPERASI INDONESIA


Ekonomi kerakyatan merupakan tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil. Ekonomi kerakyatan lebih menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata, seperti yang telah dijelaskan dalam UUD 1945  pasal 33. Kunci kemajuan dari ekonomi nasional di masa depan adalah ekonomi kerakyatan dan ekonomi pancasila merupakan aturan main semua pelaku ekonomi.
Sistem  Ekonomi kerakyatan memiliki fungsi yang kuat dalam membantu masyarakat karena langsung berhubungan dengan urat nadi kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi kerakyatan perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi salah satu mesin bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan ‘pembangunan’ sejalan dengan program pengentasan kemiskinan. System ekonomi kerakyatan di Indonesia memang masih belum terlaksana dengan baik. Oleh karena itu pemerintah mengupayakan untuk mendirikan koperasi sebagai wadah dalam memperlancar perekonomian rakyat. Sebenarnya, ekonomi kerakyatan merupakan symbol dari suatu system yang memiliki dampak terhadap perilaku ekonomi yang memang masih rendah dan memang layak untuk mendapatkan prioritas utama penanganan pemerintah. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
Sistem Ekonomi kerakyatan dapat diperkuat dengan adanya koperasi, dengan adanya koperasi kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya ternyata dapat berhasil. Sistem Ekonomi kerakyatan merupakan usaha ekonomi yang tegas-tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk sekedar memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan para anggota koperasi.
Tujuan utama dalam penyelenggaraan system ekonomi kerakyatan melalui gerakan koperasi adalah untuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia ( sebagaimana telah tercantum dalam sila ke-5 ) melalui peningkatan kemampuan masyarakat terhadap pengendaliannya roda perekonomian di Indonesia. Apabila setiap pelaku ekonomi menerapkannya, kemungkinan tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak baik dari segi perekonomian bawah dapat diatasi dengan baik. Adanya jaminan social bagi anggota masyarakat yang membutuhkan terutama fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Yang lebih penting adalah terselenggaranya system belajar mengajar bagi setiap anggota masyarakat.

Telah diketahui sebelumnya bahwa krisis ekonomi yang melanda Indonesia bahkan tentang persoalan globalisasi dalam perekonomian, membuat pemerintah dan para pihak yang bersangkutan mencari pengupayaan untuk mengatasi persoalan tersebut. Tidak mudah memang menjalankan program yang telah di canangkan. Akan tetapi, dengan kehadirannya system ekonomi kerakyatan di Indonesia memang sedikit membantu dalam mengatasi permasalahan tersebut. Walaupun penggunaan ungkapan itu dalam realisasinya cenderung belum terlaksana dengan ungkapan ekonomi rakyat, justru cenderung dipandang seolah-olah merupakan idealisme baru dalam perekonomian Indonesia. Ekonomi kerakyatan dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani, nelayan, tukang becak dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu dan diperjuangkan melalui koperasi. Peranan koperasi di Indonesia sesungguhnya untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang dalam sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia, misalnya telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa Indonesia. Dengan mendirikan koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya. Peran koperasi di pedesaan telah menggantikan fungsi bank konvensional atau syariah sehingga koperasi sering disebut pula sebagai banknya rakyat karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan yang sudah diatur oleh pemerintah di Indonesia. Agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi ahrus bisa memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan begitu, koperasi akan menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.




























BAB II
PEMBAHASAN
1.  Pengantar
Krisis moneter yang melanda beberapa negara di kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia) pada tahun 1997 setidaknya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantara mereka adalah koperasi), yang sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter yang melanda Indonesia.
Pada sisi lain, era globalisasi dan perdagangan bebas yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional. Banyak pihak mengkritik, antara lain Baswir (2003), bahwa konsep perdagangan bebas cenderung mengutamakan kepentingan kaum kapitalis dan mengabaikan perbedaan kepentingan ekonomi antara berbagai strata sosial yang terdapat dalam masyarakat.
Dalam sistem perdagangan bebas tersebut, perusahaan-perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan, antara lain, koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Oleh karena itu agar tetap survive, maka koperasi yang oleh Anthony Giddens (dalam Rahardjo, 2002) dipopulerkan sebagai the third way, perlu diberdayakan dan melakukan antisipasi sejak dini, apakah dengan membentuk jaringan kerjasama antar koperasi dari berbagai negara, melakukan merger antar koperasi sejenis, atau melakukan langkah antisipatif lainnya.

2.  Koperasi Sebagai Penjelmaan Ekonomi Rakyat
Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan.
Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.

3. Citra dan Peran Koperasi di Berbagai Negara
Secara obyektif disadari bahwa disamping ada koperasi yang sukses dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terdapat pula koperasi di Indonesia (bahkan mungkin jauh lebih banyak kuantitasnya) yang kinerjanya belum seperti yang kita harapkan. Koperasi pada kategori kedua inilah yang memberi beban psikis, handycap dan juga ‘trauma’ bagi sebagian kalangan akan manfaat berkoperasi.
Oleh karena itu, disini perlu dipaparkan beberapa contoh untuk lebih meyakinkan kita semua bahwa sesungguhnya sistem koperasi mampu untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang (countervailing power) dalam sistem ekonomi.
Koperasi di Jerman, misalnya, telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa, sebagaimana halnya koperasi-koperasi di negara-negara skandinavia. Koperasi konsumen di beberapa negara maju, misalnya Singapura, Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut (Mutis, 2003). Bahkan di beberapa negara maju tersebut, mereka berusaha untuk mengarahkan perusahaannya agar berbentuk koperasi. Dengan membangun perusahaan yang berbentuk koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya.
Di Indonesia, menurut Ketua Umum Dekopin, saat ini terdapat sekitar 116.000 unit koperasi (Kompas, 2004). Ini adalah suatu jumlah yang sangat besar dan potensial untuk dikembangkan. Seandainya dari jumlah tersebut terdapat 20-30% saja yang kinerjanya bagus, tentu peran koperasi bagi perekonomian nasional akan sangat signifikan.
Sementara itu di Amerika Serikat jumlah anggota koperasi kredit (credit union) mencapai sekitar 80 juta orang dengan rerata simpanannya 3000 dollar (Mutis, 2001). Di Negara Paman Sam ini koperasi kredit berperan penting terutama di lingkungan industri, misalnya dalam pemantauan kepemilikan saham karyawan dan menyalurkan gaji karyawan. Begitu pentingnya peran koperasi kredit ini sehingga para buruh di Amerika Serikat dan Kanada sering memberikan julukan koperasi kredit sebagai people’s bank, yang dimiliki oleh anggota dan memberikan layanan kepada anggotanya pula.
Di Jepang, koperasi menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian. Peran koperasi di pedesaan Jepang telah menggantikan fungsi bank sehingga koperasi sering disebut pula sebagai ‘bank rakyat’ karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan (Rahardjo, 2002).
Contoh lain adalah perdagangan bunga di Belanda. Mayoritas perdagangan bunga disana digerakkan oleh koperasi bunga yang dimiliki oleh para petani setempat. Juga Koperasi Sunkis di California (AS) yang mensuplai bahan dasar untuk pabrik Coca Cola, sehingga pabrik tersebut tidak perlu membuat kebun sendiri. Dengan demikian pabrik Coca Cola cukup membeli sunkis dari Koperasi Sunkis yang dimiliki oleh para petani sunkis (Mutis, 2001). Di Indonesia, banyak juga kita jumpai koperasi yang berhasil, misalnya GKBI yang bergerak dalam bidang usaha batik, KOPTI yang bergerak dalam bidang usaha tahu dan tempe (Krisnamurthi, 2002), Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita di Surabaya, dan KOSUDGAMA di Yogyakarta untuk jenis koperasi yang berbasis di perguruan tinggi, dan masih banyak contoh lagi.

4. Pemberdayaan Koperasi: Menggali Key Success Factor
Mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama koperasi di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci yang urgent dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi antara lain :
a.     Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang antara lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai’ koperasi, yaitu pengertian koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai koperasi (values of co-operative) dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative) (International Co-operative Information Centre, 1996). Pemahaman akan jati diri koperasi merupakan entry point dan sekaligus juga crucial point dalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas koperasi. Sebagai catatan tambahan, aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian, sehingga komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan kurang memahami akar persoalan koperasi, seperti kritik yang pernah dilontarkan oleh berbagai kalangan, diantaranya oleh Baga (2003).
b.    Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya (collective need of the member) dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda. Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input produksi, memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran produk.
c.     Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
d.    Kegiatan (usaha) koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
e.     Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Ekonomi Kerakyatan dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani, nelayan, pedagang asongan, tukang ojek dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu atau diperjuangkan melalui koperasi. Kepentingan-kepentingan ekonomi rakyat seperti inilah yang kurang mendapat perhatian oleh pengambil kebijakan ekonomi. Ekonomi rakyat seperti ini dapat dikategorikan sebagai bisnis tetapi sesunguhnya merupakan kegiatan hidup sehari-hari yang sama sekali bukan kegiatan bisnis yang mengejar untung.
Hal ini dibuktikan dari kehidupan rakyat kecil makin berat karena penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak. Produksi pangan rakyat merosot dan timbul kelaparan di berbagai tempat. Dengan demikian kalau konsep Ekonomi kerakyatan ini benar-benar bangkit maka secara otomatis mata pencaharian sebagian besar rakyat memiliki daya tahan tinggi terhadap ancaman dan goncangan-goncangan harga internasional. Pada saat terjadi depresi dimana lemahnya bangkitan ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Kini Wadah koperasi yang di bentuk di kampung-kampung merupakan sebuah wadah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Ekonomi rakyat terutama yang dikampung dapat diperkuat melalui wadah Koperasi. Wadah koperasi ini mempunyai peran yang sangat besar dalam membuka kesempatan dan peluang usaha masyarakat di kampung, selain sebagai agen pendistribusian hasil-hasil produk masyarakat, dan media penyedia barang-barang konsumsi. Wadah ini juga sebagai sebuah kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya dapat berhasil.
Ekonomi Rakyat adalah usaha ekonomi yang tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan hanya untuk memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka merubah pola kultural masyarakat untuk berpikir secara produktif dan pada akhirnya ekonomi masyarakat dapat bangkit dan tersedia sebuah wadah koperasi yang sangat membantu perekonomian masyarakatnya.
Sebenarnya, ekonomi kerakyatan merupakan symbol dari suatu system yang memiliki dampak terhadap perilaku ekonomi yang memang masih rendah dan memang layak untuk mendapatkan prioritas utama penanganan pemerintah. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
Sistem Ekonomi kerakyatan dapat diperkuat dengan adanya koperasi, dengan adanya koperasi kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya ternyata dapat berhasil. Sistem Ekonomi kerakyatan merupakan usaha ekonomi yang tegas-tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk sekedar memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan para anggota koperasi.
Tujuan utama dalam penyelenggaraan system ekonomi kerakyatan melalui gerakan koperasi adalah untuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia ( sebagaimana telah tercantum dalam sila ke-5 ) melalui peningkatan kemampuan masyarakat terhadap pengendaliannya roda perekonomian di Indonesia. Apabila setiap pelaku ekonomi menerapkannya, kemungkinan tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak baik dari segi perekonomian bawah dapat diatasi dengan baik. Adanya jaminan social bagi anggota masyarakat yang membutuhkan terutama fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Yang lebih penting adalah terselenggaranya system belajar mengajar bagi setiap anggota masyarakat.
 Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan koperasi dan publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa dari paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal ala Taylorism. Dengan demikian Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar dari proses ekonomi itu sendiri. Faktor skala ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar kompetisi bebas menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai sentra-sentra kemandirian ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi rakyat, skala besar dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam bentuk yang sering disebut dengan pembeli .
Berkaitan dengan uraian diatas, agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda konkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari poitik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk ( entry point) bagi terselenggarakannya system ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang = Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya;  Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme ; persaingan yang berkeadilan ( fair competition) ; Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.;  Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap ; Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Yang perlu dicermati peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan tak lagi bertumpu pada
dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat sera peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat. Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat
merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Yang menjadi masalah, struktur kelembagaan politik dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat komunitas yang ada saat ini adalah lebih merupakan alat control birokrasi terhadap masyarakat. Tidak mungkin ekonomi kerakyatan di wujudkan tanpa restrukturisasi kelembagaan politik di tingkat Distrik. Dengan demikian persoalan pengembangan
ekonomi rakyat juga tidak terlepas dari kelembagaan politik di tingkat Distrik. Untuk itu mesti tercipta iklim politik yang kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat. Di tingkat kampung dan Distrik bisadimulai dengan pendemokrasian pratana sosial politik, agar benar-benar yang inklusif dan partisiporis di tingkat Distrik untuk menjadi partner dan penekan birokrasi kampung dan Distrik agar memenuhi kebutuhan pembangunan rakyat.
5. Kelebihan koperasi, Kekurangan koperasi, Dan Peluang koperasi
   Adapun kelebihan, kekurangan, serta peluang koperasi sebagai berikut :
1.Kelebihan Koperasi

Koperasi saat ini  merupakan ujung tombak dalam perekonomian negara yang sedang berkembang seperti negara kita Indonesia. Masyarakat Indonesia yang heterogen tentunya mempunyai kebutuhan yang heterogen pula. Hal inilah yang membuat begitu banyaknya jenis jenis dan bentuk koperasi itu sendiri. Seiring dengan berjalannya waktu dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan koperasi maka koperasi ikut berkembang mengikuti jaman dan kebutuhan masyarakat.

Ada begitu banyak bentuk koperasi di negara kita ini. baik itu dari tingkat desa sampai kota, baik itu dari lapisan masyarakat bawah,menengah maupun atas. Penjenisan koperasi berdasarkan berbagai hal,diantaranya :
a.       Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
b.      Koperasi berdasarkan perkembangan pada potensi ekonomi dan otonomi daerah.

Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
Adapun koperasi koperasi yang pertama muncul di era 70an baik di tingkat primer maupun sekunder,diantaranya :
a.       Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
b.      Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
c.       Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
d.      Koperasi Unit Desa (KUD)
e.       Koperasi Jasa Audit
f.        Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
g.       Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)


2.Kekurangan Koperasi

Koperasi merupakan pemutar roda perekonomian yang baik dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Namun sangat disayangkan sekali apabila pemerataan koperasi di negara kita ini masih kurang. Harusnya pemerataan koperasi bisa berjalan dan berkembang dengan mengikuti laju era globalisasi. Pembentukan koperasi pada umumnya merupakan hasil dari swadaya masyarakat. Swadaya masyarakat inilah yang akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat itu sendiri. Saat ini didaerah perbatasan maupun daerah terluar Indonesia merupakan daerah yang terlupakan. Apabila didaerah tertinggal tersebut dibangun dan didirikan sebuah koperasi atas bantuan dan dukungan pemerintah, tentu saja hal ini amat berpengaruh terhadap taraf hidup masyarakat itu sendiri. Dikarenakan dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat, maka daya beli masyarakat pun bertambah. Dan bertambahnya daya beli masyarakat maka roda ekonomi negara pun dapat bergerak sesuai denga apa yang kita harapkan.

3. Peluang Koperasi

Peluang dari koperasi dalam sistem kerakyatan adalah:

a.       Memajukan dan memodernisasikan suatu daerah
b.      Meningkatkan pendapatan rakyat
c.       Memutar roda perekonomian daerah dan negara
d.      Memupuk rasa toleransi dalam masyarakat
e.       Menambah wawasan dalam masyarakat dalam sebuah penyuluhan

6. Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
7. Penerapan Ekonomi Kerakyatan
ISTILAH “Ekonomi Kerakyatan” menjadi sebuah kata yang sering kita dengan ketika kampanye pemilihan umum beberapa waktu lalu. Ekonomi kerakyatan menjadi sebuah “senjata” para kandidat pemimpin tersebut untuk menarik perhatian rakyat agar memilih mereka.
Namun seiring berjalannya waktu, ekonomi kerakyatan hanya menyisakan konsep belaka, tidak ada manuver konkret dari para kandidat pemimpin untuk bisa mewujudkan ekonomi kerakyatan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas.
Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. UKM dan Koperasi adalah dua hal yang saling membutuhkan satu sama          lainnya.
Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Dengan adanya kebijakan dan dukungan yang lebih besar seperti perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan, UKM diharapkan dapat berkembang pesat. Perkembangan UKM diharapkan dapat bersaing sehat dengan pasar besar di tengah bebasnya pasar yang terjadi saat ini.  Selain itu, UKM dapat diharapkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan sehingga terciptanya kekompetitifan dan stabilitas perekonomian Indonesia yang baik.
Eksistensi UKM akan selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi,dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi            masyarakat.
Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi dan UKM untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.
















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Sebagai sesama anak bangsa, kita terpanggil untuk secara bersama-sama memberdayakan koperasi sehingga koperasi bukan hanya berperan sebagai lembaga yang menjalankan usaha saja, namun koperasi bisa menjadi alternatif kegiatan ekonomi yang mampu menyejahterakan anggota serta sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang dalam sistem perekonomian. Dengan kata lain, kita mengharapkan tumbuh berkembangnya koperasi yang memiliki competitive advantage dan bargaining position yang setara dengan pelaku ekonomi lainnya.


Senin, 15 Desember 2014

tugas softskill"soal dan jawab ekop"

EKONOMI KOPERASI

NAMA : NOVITA AFRILIA V.
NPM : 16213556
KELAS : 2EA33



UNIVERSITAS GUNADARMA

2014


KATA PENGANTAR 



Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan tugas  soal-soal ekonomi koperasi


Terima kasih untuk dosen saya : Bpk. Nurhadi dan orang tua saya yang selalu mendukung saya, makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pengantar Ekonomi koperasi, Jurusan Manajemen Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma. 

Dengan segala keterbatasan, 
saya sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat saya harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.






penulis



Soal dan Jawaban tentang materi ekonomi koperasi:

1. Dalam sebuah koperasi selau terdapat konsep-konsep yang melandasi arah suatu koperasi, di bawah ini yang bukan merupakan konsep koperasi adalah...

a. Konsep Koperasi Timur       c. Konsep Koperasi Negara Berkembang

b. Konsep Koperasi Barat        d. Konsep Koperasi Sosialis


2. Tujuan koperasi meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya merupakan tujuan dari konsep kopersi...

a. Konsep Koperasi Barat         c. Konsep Negara Berkembang

b. Konsep Koperasi Timur        d. Konsep Koperasi Sosialis


3. Dalam sejarah perkembangan kopersi di indonesia, pertama kali didirikan koperasi di indonesia yang disebut sebagai Bank Simpan Pinjam untuk melepaskan para pegawai negeri pribumi dari cengkraman para tengkulak dan beliaulah yang dianggap sebagai pencetus gerakan koperasi di indonesia...

a. Boedi Oetomo                  c. Raden Ngabei Ariawiria'atmadja

b. Ki Hajar Dewantara          d. Raden Ajeng Kartini


4. Koperasi didirikan pertama kali di indonesia pada tahun...

a. 1895          c. 1897

b. 1896          d. 1898

5. Kopeasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang, seseorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan, merupakan pengertian koperasi menurut...

a. P.J.V. Dooren          c. UU No.12/1992

b. Moch. Hatta             d. UU No.25/1992




6. Di dalam koperasi juga terdapat suatu aliran, manakah yang di bawah ini merupakan ciri Aliran Yardstick...

a. Koperasi dipandangsebagai alat yang efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat

b. Pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap jatuh bagunnya koperasi

c. Hub.pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat "kemitraan" di mana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik

d. Aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur


7. yang manakah yang bukan merupakan SHU atas jasa usaha...

a. Cadangan Koperasi      c. Dana Anggota

b. Investor                         d. Dana Sosial


8. Mengapa perkoperasian di indonesia dikatakan kurang berkembang dibanding negara-negara lain...

a. Minat terhadapa koperasi menurun

b. Koperasi dianggap tidak dapat memebuhi kebutuhan masyarakat yang semakin modern

c. Pemerintahan kurang serius dan kurang memperhatikan dan juga tidak memberikan kesempatan pada koperasi untuk mengelola aset-aset penting

d. Turut campurnya pihak asing


9. Kekuasaan tertinggi untuk menangkal dan memberhentikan pengurus / pengawas terdapat pada...

a. RUPS             c. AD/ARI

b. Pengawas      d. Rapat Anggota




10. Yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan merupakan tugas dari...

a. Anggota        c. Pengurus

b. Pengawas     d. Manajer


essay :
1. Bagaimana cara pengambilan keputusan dilakukan koperasi ? Jelaskan !

2. Sebutkan 2 tugas dan tanggung jawab jawaban dari pengelola atau manajer?
3. Definisikanlah dari Pasal 38?
4. Dewan Penasehat Koperasi hanya akan mendapatkan honor dari koperasi tersebut namun tidak dapat?
5. Sebutkan 2 Indentifikasi ciri khusus koperasi menurut Ropke?
6. Sebutkan 2 wewenang dari pengurus koperasi?
7. Sebutkan beberapa informasi dasar dalam SHU !
8.
Apa yang dimaksud dengan ICS ?
9. Tuliskan tugas dari seorang pengawas koperasi !
10. Apa pengertian dari Pengurus koperasi ?



kunci jawaban
  1. A
  2. C
  3. C
  4. A
  5. D
  6. B
  7. B
  8. C
  9. A
  10. D
JAWABAN ESSAY:

1. Di dalam Rapat Anggota dilakukan pengambilan keputusan melalui voting. Keputusan yang diambil dianggap Sah apabila jumlah anggota yang hadir 2/3 dari total anggota dan masing-masing anggota berhak memberikan suaranya. Masing-masing anggota hanya memperolah satu suara.
2.   -membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
      -membantu pengurus segala keterangan yang diperlukan
3.   - pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
      - pengawas berwenang meneliti catatan segala keterangan yang diperlukan
4.   tidak meriman pembagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam rapat anggota meupun rapat-rapat anggota tahunan
5.   - kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
      - pemanfaatan secara bersama oleh anggota
6.    -mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
       - meningkatkan peran koperasi
7. • SHU Total koperasi pada satu tahun buku
    • Bagian (persentase) SHU anggota
    • Total simpanan seluruh anggota
8.  ICS Adalah hubungan antara orang – orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
9. Melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha – usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
10. Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu factor yang menentukan berhasil tidaknnya suatu koperasi

Minggu, 23 November 2014

tugas softskill"ekonomi koperasi"

MAKALAH EKONOMI KOPERASI

NAMA : NOVITA AFRILIA V.
NPM : 16213556
KELAS : 2EA33



UNIVERSITAS GUNADARMA

2014

KATA PENGANTAR


            Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang karena atas segala karunia, rahmat dan berkat-Nya, penulis dapat menyusun makalah Koperasi Sekolah  ini hingga selesai.
            Tujuan dari makalah ini adalah untuk mempelajari dan menambah pengalaman tentang Koperasi Sekolah seutuhnya serta mengaplikasikan pengetahuan yang telah didapat dalam kehidupan sehari-hari    
Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Walaupun makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, apa yang penulis tuangkan dalam makalah ini adalah hasil terbaik yang penulis dapat berikan kepada para pembaca.







Bekasi, November 2014

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR


i
DAFTAR ISI


ii
BAB I
PENDAHULUAN

1


A.     Latar belakang

1
BAB II
PEMBAHASAN
A.     Modal koperasi
B.     Sumber-sumber koperasi
C.     Distribusi koperasi
D.     SHU (sisah hasil usaha)
E.      Evaluasi keberhasilan koperasi dari sisi anggota
F.      Evalusasi keberhasilan koperasi sisi perusahaan



2
2
2
5
5
6
7
BAB III
LAPORAN KEUANGAN
A.     Neraca
B.     SHU (Sisa Hasil Usaha)
C.     Lap L/R


8
8
9
10
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan dan saran


11
11


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apabila organ-organ dalam manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besar kemungkinan koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila manajemen dalam koperasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya, tentulah koperasi tidak akan bisa mencapai tujuannya.
Dalam manajemen Koperasi terdapat tiga unsur utama Koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus dan badan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, pengurus merupakan pemegang amanah hasil rapat anggota, dan badan pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat anggota. Dari ketiga unsur manajemen Koperasi ini, pengurus merupakan unsur yang paling banyak memegang peranan dalam kegiatan koperasi. Oleh karena itu pengurus haruslah mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi dalam memajukan Koperasi.
            Sebagai badan usaha, Koperasi harus dikelola secara profesional, sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha Koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan Koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 58 UU No. 17 Tahun 2012, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah: mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar; menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi (RAPBK)untuk diajukan kepada Rapat Anggota; menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota; menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
            Keempat tugas pengurus yang terkait dengan manajemen keuangan di atas menunjukkan bahwa mengelola keuangan sangat terkait dengan keseluruhan aktivitas yang ada dalam Koperasi. Dalam hal ini manajemen keuangan Koperasi merupakan bagian dari manajemen Koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik Koperasi sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan Koperasi.
            Manajemen keuangan Koperasi sebagai bagian dari manajemen Koperasi sangat terkait dengan masalah kesejahteraan anggota. Hal itu sejalan dengan tujuan normatif manajemen keuangan yaitu meningkatkan kesejahteraan para anggota yang juga merupakan tujuan utama dari pendirian organisasi Koperasi. Untuk kepentingan tersebut, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang pengelolaan keuangan koperasi.

BAB II
PEMBAHASAN


A. Modal Koperasi
Dalam teori manajemen, modal meliputi tiga bentuk. Ketiga modal perusahaan itu berbentuk modal keuangan, modal fisik atau barang, modal sosial. Pembahasan berikut terfokus pada aspek modal keuangan. Sebagai badan usaha yang menjalankan bisnis, koperasi membutuhkan modal. Modal dibutuhkan untuk membiayai kegiatan organisasi maupun bisnis koperasi. Modal usaha bisnis terdiri dari modal kerja dan modal investasi. Modal kerja adalah sejumlah uang yang tersimpan dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan. Misalnya, biaya tenaga kerja, pengadaan bahan baku, listrik, dan pajak. Modal kerja adalah aktiva lancer dikurangi kewajiban lancar. Aktiva lancar adalah harta perusahaan yang bisa dicairkan menjadi uang kas paling lama setahun. Misalnya, uang kas, persediaan barang, piutangpiutang dagang, dan deposito jangka pendek. Modal kerja sangat vital bagi sebuah badan usaha koperasi atau perusahaan perseroan karena berputar secara terus-menerus di dalam perusahaan. Dengan demikian, modal kerja dipakai untuk mengukur likuiditas – kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban keuangan jangka pendek sebuah perusahaan. Sedangkan modal invetasi adalah sejumlah uang yang dipergunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana operasional koperasi yang bersifat tetap dan tidak mudah untuk diuangkan, seperti tanah, bangunan kantor, mesin, peralatan kantor, dan lain-lain. Untuk memenuhi modal investasi, sebuah perusahan, termasuk koperasi, berusaha mendapatkan uang dari luar, baik dari investor maupun pinjaman. Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang umumnya dipakai untuk modal investasi.
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan  termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.


B. Sumber-Sumber Koperasi
1.      Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.      Modal Sendiri
a)      Simpanan Pokok
Pengertian koperasi simpan pinjam menurut Suyanto dan Nurhadi (2003:43) adalah: “Koperasi simpan pinjam adalah merupakan koperasi yang meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan kegiatan kredit berbunga rendah.” Adapun pengertian koperasi simpan pinjam berdasarkan PSAK 27/Reformat 2007 adalah sebagai berikut: “Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.” .
Jadi koperasi simpan pinjam keseluruhan adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya, mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuan, Rapat Anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 32 sampai pasal 47 UU no.17 tahun 2012. Koperasi simpan pinjam memiliki tiga 3 prinsip utama :

1.      Swadaya
Pengertian koperasi swadaya adalah memiliki prinsip bahwa tabungan hanya diperoleh dari anggotanya.

2.      Setia kawan
Pengertian koperasi setia kawan adalah memiliki prinsip bahwa pinjaman hanya diberikan kepada anggota.

3.      Pendidikan dan Penyadaran
Pengertian koperasi pendidikan dan penyadaran adalah memiliki prinsip membangun watak adalah yang utama, jadi hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman.

Intinya dalam sebuah koperasi, Simpanan pokok itu  adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b)      Simpanan Wajib

Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c)      Dana Cadangan

Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.



d)     Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3.      Modal Pinjaman

a.       Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b.      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d.      Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e.       Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

PenggunaanModal
Modal Koperasi digunakan sebagai berikut:
1.      Untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat berkerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
2.      Untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
3.      Untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.

C. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.      Perluasan usaha

D. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
v  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
v  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
v  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
v  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
v  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
v  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.


Dasar SHU Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
5.       bersumber dari anggota.
6.      Jumlah simpanan per anggota
7.      Omzet atau volume usaha per anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
9.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


E.      EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

1.      EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna  jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
- Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
- Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang diperoleh nya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

2.      EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan baran-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Dengan peranan anggota koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3.      ANALIS HUBUNGAN EFEK  EKONOMIS DAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari Konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

4.      PENYAJIAN DAN ANALIS NERACA PELAYANAN
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.  Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya : - Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi). - Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi

F. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi. Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya. Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :

1.      Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.


2.      Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.










BAB III
LAPORAN KEUANGAN

  1. NERACA


  1. SHU (SISA HASIL USAHA)


  1. LAPORAN LABA RUGI


BAB IV
PENUTUP

KESIMPULAN DAN SARAN
Menurut luas bidang usaha atau fungsi yang menjadi tugas pokok koperasi berfungsi tunggal. Bidang atau fungsi koperasi seperti ini hanya satu. Contohnya adalah koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam (kredit), koperasi produksi dan produksi jasa.
Koperasi berfunsi jamak. Fungsi atau bidang usaha koperasi seperti ini lebih dari satu contohnya adalah koperasi serba usaha dan koperasi unit usaha.