Minggu, 23 November 2014

tugas softskill"ekonomi koperasi"

MAKALAH EKONOMI KOPERASI

NAMA : NOVITA AFRILIA V.
NPM : 16213556
KELAS : 2EA33



UNIVERSITAS GUNADARMA

2014

KATA PENGANTAR


            Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang karena atas segala karunia, rahmat dan berkat-Nya, penulis dapat menyusun makalah Koperasi Sekolah  ini hingga selesai.
            Tujuan dari makalah ini adalah untuk mempelajari dan menambah pengalaman tentang Koperasi Sekolah seutuhnya serta mengaplikasikan pengetahuan yang telah didapat dalam kehidupan sehari-hari    
Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Walaupun makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, apa yang penulis tuangkan dalam makalah ini adalah hasil terbaik yang penulis dapat berikan kepada para pembaca.







Bekasi, November 2014

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR


i
DAFTAR ISI


ii
BAB I
PENDAHULUAN

1


A.     Latar belakang

1
BAB II
PEMBAHASAN
A.     Modal koperasi
B.     Sumber-sumber koperasi
C.     Distribusi koperasi
D.     SHU (sisah hasil usaha)
E.      Evaluasi keberhasilan koperasi dari sisi anggota
F.      Evalusasi keberhasilan koperasi sisi perusahaan



2
2
2
5
5
6
7
BAB III
LAPORAN KEUANGAN
A.     Neraca
B.     SHU (Sisa Hasil Usaha)
C.     Lap L/R


8
8
9
10
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan dan saran


11
11


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apabila organ-organ dalam manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besar kemungkinan koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila manajemen dalam koperasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya, tentulah koperasi tidak akan bisa mencapai tujuannya.
Dalam manajemen Koperasi terdapat tiga unsur utama Koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus dan badan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, pengurus merupakan pemegang amanah hasil rapat anggota, dan badan pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat anggota. Dari ketiga unsur manajemen Koperasi ini, pengurus merupakan unsur yang paling banyak memegang peranan dalam kegiatan koperasi. Oleh karena itu pengurus haruslah mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi dalam memajukan Koperasi.
            Sebagai badan usaha, Koperasi harus dikelola secara profesional, sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha Koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan Koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 58 UU No. 17 Tahun 2012, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah: mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar; menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi (RAPBK)untuk diajukan kepada Rapat Anggota; menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota; menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
            Keempat tugas pengurus yang terkait dengan manajemen keuangan di atas menunjukkan bahwa mengelola keuangan sangat terkait dengan keseluruhan aktivitas yang ada dalam Koperasi. Dalam hal ini manajemen keuangan Koperasi merupakan bagian dari manajemen Koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik Koperasi sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan Koperasi.
            Manajemen keuangan Koperasi sebagai bagian dari manajemen Koperasi sangat terkait dengan masalah kesejahteraan anggota. Hal itu sejalan dengan tujuan normatif manajemen keuangan yaitu meningkatkan kesejahteraan para anggota yang juga merupakan tujuan utama dari pendirian organisasi Koperasi. Untuk kepentingan tersebut, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang pengelolaan keuangan koperasi.

BAB II
PEMBAHASAN


A. Modal Koperasi
Dalam teori manajemen, modal meliputi tiga bentuk. Ketiga modal perusahaan itu berbentuk modal keuangan, modal fisik atau barang, modal sosial. Pembahasan berikut terfokus pada aspek modal keuangan. Sebagai badan usaha yang menjalankan bisnis, koperasi membutuhkan modal. Modal dibutuhkan untuk membiayai kegiatan organisasi maupun bisnis koperasi. Modal usaha bisnis terdiri dari modal kerja dan modal investasi. Modal kerja adalah sejumlah uang yang tersimpan dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan. Misalnya, biaya tenaga kerja, pengadaan bahan baku, listrik, dan pajak. Modal kerja adalah aktiva lancer dikurangi kewajiban lancar. Aktiva lancar adalah harta perusahaan yang bisa dicairkan menjadi uang kas paling lama setahun. Misalnya, uang kas, persediaan barang, piutangpiutang dagang, dan deposito jangka pendek. Modal kerja sangat vital bagi sebuah badan usaha koperasi atau perusahaan perseroan karena berputar secara terus-menerus di dalam perusahaan. Dengan demikian, modal kerja dipakai untuk mengukur likuiditas – kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban keuangan jangka pendek sebuah perusahaan. Sedangkan modal invetasi adalah sejumlah uang yang dipergunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana operasional koperasi yang bersifat tetap dan tidak mudah untuk diuangkan, seperti tanah, bangunan kantor, mesin, peralatan kantor, dan lain-lain. Untuk memenuhi modal investasi, sebuah perusahan, termasuk koperasi, berusaha mendapatkan uang dari luar, baik dari investor maupun pinjaman. Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang umumnya dipakai untuk modal investasi.
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan  termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.


B. Sumber-Sumber Koperasi
1.      Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.      Modal Sendiri
a)      Simpanan Pokok
Pengertian koperasi simpan pinjam menurut Suyanto dan Nurhadi (2003:43) adalah: “Koperasi simpan pinjam adalah merupakan koperasi yang meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan kegiatan kredit berbunga rendah.” Adapun pengertian koperasi simpan pinjam berdasarkan PSAK 27/Reformat 2007 adalah sebagai berikut: “Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.” .
Jadi koperasi simpan pinjam keseluruhan adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya, mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuan, Rapat Anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 32 sampai pasal 47 UU no.17 tahun 2012. Koperasi simpan pinjam memiliki tiga 3 prinsip utama :

1.      Swadaya
Pengertian koperasi swadaya adalah memiliki prinsip bahwa tabungan hanya diperoleh dari anggotanya.

2.      Setia kawan
Pengertian koperasi setia kawan adalah memiliki prinsip bahwa pinjaman hanya diberikan kepada anggota.

3.      Pendidikan dan Penyadaran
Pengertian koperasi pendidikan dan penyadaran adalah memiliki prinsip membangun watak adalah yang utama, jadi hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman.

Intinya dalam sebuah koperasi, Simpanan pokok itu  adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b)      Simpanan Wajib

Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c)      Dana Cadangan

Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.



d)     Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3.      Modal Pinjaman

a.       Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b.      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d.      Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e.       Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

PenggunaanModal
Modal Koperasi digunakan sebagai berikut:
1.      Untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat berkerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
2.      Untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
3.      Untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.

C. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.      Perluasan usaha

D. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
v  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
v  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
v  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
v  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
v  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
v  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.


Dasar SHU Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
5.       bersumber dari anggota.
6.      Jumlah simpanan per anggota
7.      Omzet atau volume usaha per anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
9.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


E.      EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

1.      EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna  jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
- Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
- Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang diperoleh nya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

2.      EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan baran-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Dengan peranan anggota koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3.      ANALIS HUBUNGAN EFEK  EKONOMIS DAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari Konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

4.      PENYAJIAN DAN ANALIS NERACA PELAYANAN
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.  Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya : - Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi). - Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi

F. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi. Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya. Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :

1.      Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.


2.      Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.










BAB III
LAPORAN KEUANGAN

  1. NERACA


  1. SHU (SISA HASIL USAHA)


  1. LAPORAN LABA RUGI


BAB IV
PENUTUP

KESIMPULAN DAN SARAN
Menurut luas bidang usaha atau fungsi yang menjadi tugas pokok koperasi berfungsi tunggal. Bidang atau fungsi koperasi seperti ini hanya satu. Contohnya adalah koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam (kredit), koperasi produksi dan produksi jasa.
Koperasi berfunsi jamak. Fungsi atau bidang usaha koperasi seperti ini lebih dari satu contohnya adalah koperasi serba usaha dan koperasi unit usaha.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar