MAKALAH EKONOMI
KOPERASI

NAMA
: NOVITA AFRILIA V.
NPM
: 16213556
KELAS
: 2EA33
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
Kata Pengantar
Buku ini merupakan hasil penulisan
kembali dari penelitian mengenai
Penguatan Inovasi Teknologi dalam
Rangka Mendukung Pengembangan
Ekonomi Lokal (PEL). Penguatan
inovasi yang berorientasi pada spesialisasi
kewilayahan menjadi kunci keberhasilan
pengembangan riset dan aplikasinya.
Seiring dengan itu, pergeseran
paradigma pembangunan dari yang bersifat sentralistik top-down menjadi desentralisasi bottom-upt elah menempatkan
daerah sebagai salah satu ujung
tombak pembangunan nasional. Untuk
itu perlu dipetakan kegiatan inovasi
teknologi yang dilakukan oleh UKM,
khususnya industri makanan dan
minuman dalam rangka mendukung
PEL. Lokus kegiatan ini adalah
Kabupaten Trenggalek, daerah tersebut dipilih
karena memiliki potensi daerah yang
dapat dikembangkan untuk mendukung
ekonomi lokal dari hasil inovasi
teknologi. Fokus kegiatannya meliputi a)
Sentra Pengembangan Agribisnis
Terpadu (SPAT), industri berbahan baku
ketela; b) Agaricus Sido Makmur
Sentosa (ASIMAS), industri berbahan baku
jamur; c) Bangkit Cassava Mandiri
(BCM), industri berbahan baku singkong;
dan d) UKM Sehati, industri berbahan
baku kedelai.
Industri yang dikelola oleh SPAT dan
ASIMAS dalam mengembangkan
produk dari hasil inovasinya,
tercermin dari tiga indikator inovasi yang baik,
yaitu (i) perusahaan ini mampu
mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam
meningkatkan eisiensi dan
efektivitas produksi, termasuk menggunakan
teknologi dalam pembibitan; (ii)
keinovatifan perusahaan yang ditandai dari
terbukanya manajemen terhadap
ide-ide baru terkait dengan peningkatan
kualitas produk, terutama ide-ide
varian produk dan pengemasan; dan (iii)
kapasitas berinovasi dari perusahaan
ini terlihat sangat baik, tidak hanya dari
bagaimana perusahaan memaksimalkan
produksi setiap tahunnya tetapi juga
mampu menghasilkan berbagai varian
dari produk.
Sementara itu, kasus pengembangan
mocaf yang dikembangkan oleh
BCM ditujukan untuk mengembangkan
ekonomi pedesaan yang hanya
mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sekitarnya. Selain itu,
inovasi yang terjadi tidak ada
sharing pengetahuan kepada UKM lainnya
dalam pengembangan usaha tidak
terlepas dari adanya keterbukaan pemilik
untuk selalu mencari berbagai
informasi berkaitan dengan pengelolaan UKM
yang baik dan berusaha untuk terus
mencoba menerapkan ide-ide kreatif
yang muncul ke dalam berbagai bentuk
inovasi, mulai dari inovasi proses,
inovasi produk, dan inovasi
pemasaran. Berbagai bentuk inovasi tersebut
pada akhirnya berperan dalam
memajukan UKM yang ia kelola dan turut
mengangkat pengembangan ekonomi
lokal, minimal di sekitar tempat UKM
Sehati berada.
Akhirnya tim penulis yang merupakan
peneliti dari Pusat Penelitian
Perkembangan Iptek-LIPI mengucapkan
terima kasih kepada Kementerian
Riset dan Teknologi yang telah
memberikan dana kegiatan ini melalui
Program Insentif Peningkatan
Kemampuan Peneliti dan Perekayasa. Tak
lupa tim penulis juga mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu menyampaikan
pemikirannya serta memberikan masukan
dalam penyusunan akhir makalah ini.
Bekasi,
November 2013
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR i
DAFTAR
ISI ii
BAB
I : PENDAHULUAN 1
a. Latar belakang 1
b. Tujuan
1
BAB
II : PEMBAHASAN
2
A.
Deskripsi
data
2
3.1 pengertian usaha kecil menengah 2
3.2 Definisi koperasi 3
3.3 contoh hubungan antar UKM 4
BAB
III : POTENSI PENGEMBANGAN SINGKONG SEBAGAI PENGGANTI TEPUNG TERIGU
6
3.1
Mocaf
dan potensi kemandirian bangsa 7
3.2
Konsep
pengembangan mocaf 9
3.3
Inovasi
dan pengembangan 11
3.4
Potensi
berkelanjutan mocaf 13
BAB IV : PENUTUP 16
A.
Kesimpulan 16
B. Saran
16
DAFTAR
PUSAKA
17
BAB
I
PENDAHULUAN
Stabilitas
ekonomi yang tidak merata sehingga banyak sebagian dari penduduk yang
keterbatasan ekonomi makin miskin karena tingginya kebutuhan hidup yang harus
dipenuhi.Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi adalah basis ekonomi
bangsa yang dapat menjadi alternatif pilihan guna mengangkat perekonomian kita
dari keterpurukan. Secara garis besar, UKM adalah sebuah istilah yang mengacu
ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha
Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha
yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungiuntuk
mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Sedangkan Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
a. Tujuan
terbentuknya UKM dan Koperasi adalah:
·
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b.
Perumusan
Masalah
Dalam penulisan ini, kami membatasi pokok batasan pada ruang
lingkup penjelasan mengenai UKM dan Koperasi. Karena mengingat keterbatasan
penyusunan dalam hal waktu, biaya dan tenaga serta minimnya pengetahuan kami
dalam penyempurnaan tulisan dan sulitnya mendapatkan informasi secara rinci.
Maka dari itu, kami membatasi masalah tentang pembahasan ini supaya terfokus
pada satu objek dan pembahasan lebih terperinci pada masalah tersebut.
Adapun perumusan masalah yang kami telah buat adalah :
1) Pengertian Koperasi dan UKM
2) Jenis Koperasi dan UKM
3) Contoh salah satu UKM yang berkaitan dengan
koperasi
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Deskripsi Data
3.1 Pengertian Usaha Kecil Menengah
a. UKM adalah Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM
merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha. Dan usaha yangberdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden
RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat
yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.
·
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,-
(Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaanyang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung
maupun tidaklangsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak
berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi
Ada beberapa jenis usaha yang dapat
didirikan. Di sini ada 3 jenis usaha, ketiga
jenis usaha tersebut adalah :
1. Usaha Manufaktur (Manufacturing Business) adalah usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang
bisa dijual kepada konsumen. Contohnya adalah konveksi yang menghasilkanpakaian
jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah,souvenir dan
sebagainya.
2. Usaha Dagang (Merchandising Business) adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya
adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional
atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.
3.
Usaha Jasa (Service Business)
adalah usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau baranguntuk
konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warunginternet
(warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka
bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya
3.2 Definisi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai
soko guru perekonomian nasional dan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya
ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan
anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti
prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di
dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada
pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip
koperasi.
Berikut
ini beberapa prinsip koperasi.
3) Sisa hasil
usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi
dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
5)
Koperasi bersifat mandiri.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi
konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat
pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
Konsumen
Koperasi
Produsen
Koperasi
Pemasaran
Koperasi
Jasa
Koperasi
Fungsional
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para
konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para
pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku
dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan
penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha
jasa lainnya.
Koperasi Fungsional adalah koperasi yang berdiri dibawah
suatu instansi koperasi indonesia, KUKM, menjalin kerjasama antar UKM dan
anatar koperasi melalui forum.
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat
Anggota
Rapat
anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang
berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu,
termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan
pengawas.
Pengurus
Pengurus
adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat
untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun
usaha.Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota.Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat
anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk
mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas
adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja
pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.
Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus,
tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota.
Tugas
dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang
disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat
organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen koperasi indonesia,
KUKM, menjalin kerjasama antar UKM dan anatar koperasi melalui forum.
3.3 Contoh Hubungan antara UKM dan Koperasi
Contohnya : Seorang wiraswasta yang ingin membuka usaha catering namun belum
ada dana yang sesuai dengan produksi untuk modal kemudian dia meminjam dana ke
koperasi simpan pinjam dengan dana tersebut ia dapat membuka usaha cateringnya.
Itulah salah satu contoh yang menunjukkan bahwa adanya
keterkaitan antara UKM dengan Koperasi.
Contoh lain (Salah satu usaha kecil menengah dalam usaha
koperasi simpan pinjam)
Deskripsi:Secara
umum, aplikasi koperasi simpan pinjam mampu melakukan pengolahan data sebagai
berikut :
1. Identitas Koperasi
dapat diubah (update).
2. Data Unit Kerja.
3. Data Jenis Pinjaman + Prosentase
Denda Keterlambatan Pembayaran (angsuran).
4. Data Anggota, Pengurus dan Karyawan.
5. Transaksi Simpanan, meliputi
Simpanan Pokok, Wajib, Manasuka dan Hari Raya (Idul Fitri).
6. Transaksi Pinjaman dengan sistem
bunga Flate Rate.
7. Transaksi Pembayaran (Angsuran)
Pinjaman + Denda (jika ada).
Dilengkapi
juga dengan fitur dan laporan dari aplikasi ini sebagai berikut :
1. Manajemen Data User (hak akses), backup
/ restore data, ekspor data ke MS-Excel dan juga 16 tampilan aplikasi yang
dapat dipilih.
2. Laporan data
Anggota, Pengurus, Karyawan.
3. Laporan Transaksi
Simpanan, untuk periode tertentu, berupa laporan umum, rekapitulasi per anggota
dan keseluruhan anggita.
4. Laporan Transaksi
Pinjaman dan Angsuran untuk periode tertentu, baik per anggota atau
keseluruhan.
5. Transaksi Simpanan
dan Angsuran dilengkapi dengan Bukti Kwitansi.
BAB III
Potensi Pengembangan Singkong sebagai Pengganti Tepung
Terigu: di Kabupaten Trenggalek
sebagai 1 dari 100 peneliti muda
inovatif Indonesia. Selain publikasi yang
telah dihasilkan dari teknologi yang
dikembangkan, kontribusi nyatanya
secara empiris khususnya di
Kabupaten Trenggalek menjadi salah satu bukti
bagaimana Subagio menjadi salah satu
pemain penting dalam pengembangan mocaf
di Kabupaten Trenggalek. Aktor lainnya yang sangat penting berkontribusi adalah
duet Subadianto dan (alm.) Mulyono
Ibrahim yang mengembangkan Koperasi Gemah Ripah
Loh Jinawi (GRLJ). Kombinasi antara dukungan pemerintah, komunitas-
bisnis, serta akademisi menjadi pemicu dimulainya pengembangan mocaf di Kabupaten Trenggalek, sekaligus meningkatkan
harkatnya. Upaya yang telah dilakukan Kabupaten Trenggalek dalam
pengembangan mocaf telah mendapatkan
perhatian luas, bahkan secara nasional. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang
Pengolahan Hasil Pertanian Dinas
Pertanian Jawa Timur, Bambang Heryanto
bahwa pengembangan mocaf di
Kabupaten Trenggalek telah menjadi proyek
percontohan pengembangan tepung
mocaf nasional. Latar belakang tersebut memberikan suatu alasan penting
mengapa pengembangan mocaf di Kabupaten
Trenggalek menjadi menarik untuk ditelaah. Secara gambaran umum, Kabupaten
Trenggalek merupakan suatu kabupaten yang terletak di bagian selatan Provinsi
Jawa Timur dan berdekatan
dengan perbatasan Provinsi Jawa
Tengah. Kabupaten ini terdiri atas 14
kecamatan, 152 desa, dan 5 kelurahan
yang mencakup area seluas 1.261.140 ha. Dari wilayah daratan yang ada (tahun
2011), diketahui bahwa 60.936 atau 48,31% dari luas total wilayah Kabupaten
Trenggalek adalah hutan negara yang berada dalam penguasaan Perhutani. Secara
penggunaan lahan selain dominasi oleh hutan negara, tanah kering menempati
penggunaan lahan kedua dominan seluas 48.188 ha (38,2%), diikuti oleh lahan
sawah 12.230 ha (9,7%), dan perkebunan 2.538 ha (2,01%). Secara topograis,
sekitar 2/3 dari daratan kabupaten ini adalah pegunungan. Dari sisi
kependudukan, Kabupaten Trenggalek mempunyai penduduk (tahun 2010) sejumlah
674.411 jiwa atau 193.261 KK. Adapun jumlah KK penerima BLT pada tahun 2007 di
Kabupaten Trenggalek sebesar 73.009 KK atau sekitar 39,4% dari keseluruhan KK
(tahun 2007).
ini dibahas dalam 5 bagian, bagian
pertama sudah dibahas pada subbab ini.
Adapun keempat bagian bahasan
lainnya terdiri atas subbab mocaf dan potensi kemandirian bangsa, konsep
pengembangan mocaf di Kabupaten Trenggalek, inovasi mocaf dan pengembangan
ekonomi lokal di Kabupaten Trenggalek, serta kesimpulan. Pendekatan dari studi
ini merupakan eksplorasi mendalam dari kerangka analisis yang dipaparkan untuk
menempatkan inovasi sebagai pendorong ekonomi lokal.
3.1
Mocaf dan Potensi Kemandirian Bangsa
Tepung terigu (kata terigu berasal
dari bahasa Portugis trigo yang berarti
gandum) mempunyai banyak penggunaan
di Indonesia, antara lain sebagai
bahan pembuatan roti, mi, kue,
pastri, biskuit, dan bakso. Dapat dikatakan
bahwa tepung terigu sudah menjadi
kebutuhan dasar bagi banyak makanan di Indonesia. Oleh karena itu kedudukan
olahan gandum ini menyangkut hajat
hidup orang banyak. Meskipun
demikian, gandum sebagai bahan dasar dari
tepung terigu sebenarnya bukan
berasal dari Indonesia. Tanaman ini pada
awalnya dibudidayakan di lahan
dengan iklim subtropis.
Beberapa intervensi teknologi dan
pengembangan membuat gandum
dapat dibudidayakan di daerah tropis
seperti Indonesia. Penanaman gandum
di Indonesia sudah dimulai di
Indonesia secara terbatas sejak awal abad ke-
20 di Jawa, terutama di Pengalengan,
Dieng, Tengger, dan Amanumbang
(Surabaya Post 2012). Kusuma (2012)
menjelaskan gandumisasi Indonesia
dimulai pada tahun 1969 melalui
PL480 atau Paket Kerja Sama Public Law
Nomor 480 di era Pelita I. Pada
rentang 1960–1970an, Amerika Serikat
sedang mengalami surplus gandum.
Untuk menstabilkan harga, kelebihan
gandum tersebut disimpan di lumbung
negara dan digunakan sebagai alat
propaganda politik luar negeri.
Indonesia menerima bantuan pangan ini
karena harga beras saat itu tinggi
dan upaya diversiikasi tanaman pangan
masih berjalan.
Puspita (2009) lebih lanjut
menjelaskan bahwa pengembangan gandum
secara formal dimulai sejak era
Prof. Dr. Ir. H. hoyib Hadiwijaya, Menteri
Pertanian, membentuk Tim Inti Uji
Adaptasi Gandum pada tahun 1978
dengan lokasi uji coba yang terletak
di Kabanjahe-Sumatera Utara. Adapun
benih jagung yang digunakan adalah
Cimmyt Meksiko dengan produktivitas
4 ton/ha dalam bentuk pecah kulit.
Pengembangan lebih intensif kemudian
dilakukan oleh pihak swasta, yaitu
PT ISM Bogasari Flour Mills yang
mensponsori kegiatan penelitian
gandum di Indonesia melalui Proyek
Gandum 2000 pada tahun 2000. Proyek
ini dilakukan melalui kerja sama
antara Departemen Pertanian,
Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas
Brawijaya (UB), SEAMEO Biotrop,
Universitas Kristen Satya Wacana
(UKSW) Salatiga, dan Universitas
Slamet Riyadi (Unisri) Solo. Hasil yang
didapatkan dari penelitian ini
adalah pemetaan wilayah yang sesuai untuk
pembudidayaan tanaman gandum.
Pascakerja sama tersebut, tepatnya
tahun 2001, pemerintah Indonesia
melalui Departemen Pertanian merintis
pengembangan gandum dalam bentuk demonstrasi
area di 6 provinsi, yaitu
Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa
Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa
Tenggara Timur, dan Sulawesi
Selatan. Benih yang digunakan adalah galur
asal India dan Cimmyt. Panen perdana
gandum dilakukan pada tahun 2002
di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Untuk membuatnya lebih massal, pada
tahun 2004 Ditjen Bina Produksi
Tanaman Pangan Departemen Pertanian
mencanangkan dan meluncurkan Program
Pengembangan Gandum Berkibar
(Berkembang, Kurangi Impor, dan
Bantu Rakyat) seluas 1 juta hektar yang
diharapkan dapat terwujud di
Indonesia. Ada 4 varietas gandum yang
dikembangkan di Indonesia, yaitu (1)
Dewata yang berasal dari DWR 162
(India), (2) Selayar yang berasal
dari Cimmyt Meksiko, (3) Nias yang berasal
dari hailand, dan (4) Timor yang
berasal dari India.
Uraian di atas memberikan gambaran
bahwa gandum dapat
dibudidayakan di Indonesia dan
produksi tepung terigu dapat dilakukan di
Indonesia. Untuk memahami lebih
lanjut mengenai tepung terigu maupun
gandum, menarik untuk menelaah
beberapa data dan informasi. Menurut
Media Data Riset (2010) pada tahun
2009, konsumsi tepung terigu nasional
sebesar 4,6 juta ton. Adapun impor
tepung terigu sebesar 646,7 ribu ton atau
14,2% dati total konsumsi.
Permintaan tepung ini akan terus meningkat dan
diproyeksikan pada tahun 2014,
konsumsi ini mencapai 5,7 juta ton atau
tumbuh 7,4 %. Meskipun proporsi
impor tepung terigu terkesan minor, data
lebih menakjubkan akan tergambarkan
jika melihat besarnya impor gandum
Indonesia. Berdasarkan data dari
United States Department of
Agriculture
(2012) per Agustus 2012, Indonesia
merupakan negara importir gandum
terbesar ketiga di dunia, yaitu
sebesar 6,6 juta ton atau 4,83% dari total impor
dunia. Adapun Mesir menjadi negara importir
terbesar pertama dengan 9,5
juta ton dan Brazil di posisi kedua
dengan 7 juta ton. Meskipun dianggap
dapat memproduksi gandum, tetapi
beberapa laporan dunia menyangsikan
kemampuan produksi lokal gandum
Indonesia. Salah satunya adalah analisis
yang dilakukan oleh Weigand (2011)
yang tidak melihat Indonesia mampu
memproduksi gandum. Weigand kemudian
memaparkan bahwa impor
gandum Indonesia tumbuh 35% selama 1
dekade terakhir. Diprediksikan
bahwa pada tahun 2050, impor gandum
Indonesia akan meningkat 34% dari
tahun 2010.Bogasari merupakan pemain
utama dalam tepung terigu dengan
penguasaan pasar domestik sebesar
57% (Media Data Riset 2010). Hal ini
tidak terlepas dari sejarah
bagaimana PT Bogasari mendapatkan keistimewaan oleh Soeharto saat adanya PL480
(Kusuma 2012). Sebagai industri tepung terigu besar pertama dan terus
berkembang, tidak mengherankan jika Bogasari mampu menguasai pasar domestik.
Meskipun demikian, terlepas dari
dapat atau tidaknya gandum untuk
dibudidayakan secara lokal, mocaf
mempunyai potensi untuk dapat digunakan sebagai subsitusi tepung terigu maupun
gandum (sebagai bahan baku tepung terigu) yang selama ini banyak diimpor. Mocaf
yang berasal dari pengolahan singkong tentunya berakar dari budaya dan sumber
daya lokal yang lebih kuat. Mocaf sebagai alternatif subsitusi tepung terigu
dapat memperkuat diversiikasi pangan. Posisi beras saat ini yang dianggap
makanan pokok wajib bagi hampir semua wilayah di Indonesia telah menimbulkan
beberapa dampak negatif, utamanya karena laju produksi beras tidak bisa
mengikuti laju pertumbuhan penduduk. Kondisi yang terjadi pada beras seperti
ini sebaiknya dapat diantisipasi oleh pola konsumsi-produksi gandum-tepung
terigu. Ketahanan pangan, apalagi kedaulatan pangan tentu dapat menjadi alasan
logis untuk mengembangan mocaf sebagai aset asli sumber daya lokal Indonesia.
Pada tahun 2011, luas panen ubi kayu
atau singkong di Indonesia
berkisar 1.184.696 ha atau sekitar
8,97% dari luas panen padi. Besaran ini
menunjukkan cukup baiknya potensi
singkong yang tersedia di Indonesia,
baik untuk dapat dikonsumsi langsung
sebagai panganan pokok maupun
diolah lebih lanjut menjadi tepung.
Tren luas produksi singkong selama 10
tahun terakhir (2001–2011) cukup
stabil, meski ada kecenderungan sedikit
menurun. Dibandingkan dengan jenis
komoditas penghasil kaborhidrat
lainnya seperti padi dan jagung,
kecenderungan penurunan pada singkong
menandakan adanya pergeseran pola
konsumsi dan produksi panganan pokok di Indonesia
Sistem Inovasi Daerah:
Tren luas panen komoditas pangan
nasional (ha)
Di Kabupaten Trenggalek, singkong
dijadikan sebagai bahan makanan
pokok penghasil karbohidrat selain
beras. Pada tahun 2011, konsumsi
singkong di kabupaten ini sebesar
116,27 kg/tahun yang menempati urutan
kedua terbesar setelah beras.
Dibandingkan dengan komoditas beras dan
jagung secara total, konsumsi
singkong per tahun sebesar 33,21%, di mana
beras 42,74% dan jagung 24,05%. Luas
panen singkong juga cukup besar,
yaitu 28,36 ha atau 33,21% jika
dibandingkan dengan padi dan jagung secara
total (Konsumsi dan luas panen
padi/beras, jagung, ubi kayu di Kabupaten Trenggalek) jika
singkong di Kabupaten Trenggalek menjadi sumber daya lokal yang patut untuk
dikembangkan. Singkong, jika dilihat dari sisi konsumsi dan produksi
(diwakilkan oleh luas panen) merupakan komoditas pokok yang sudah mengakar di
masyarakat Kabupaten Trenggalek. Pengembangan luas panen singkong meski berada
di posisi kedua setelah padi, grafiknya cenderung menurun (tahun 2007–2011).
Hal ini berbeda misalnya dengan padi yang ada kecenderungan untuk naik. Gejala
monoisasi beras di Kabupaten Trenggalek tampaknya juga terjadi meski dalam
skala yang lambat. Untuk itu, tanpa memarginalisasi peran padi/beras serta
dalam rangka kedaulatan pangan di Kabupaten Trenggalek, singkong dapat menjadi
penggerak ketahanan pangan sekaligus ekonomi lokal (Tren luas panen komoditas
pangan di Kabupaten Trenggalek (ha)
3.2
Konsep Pengembangan Mocaf
di Kabupaten Trenggalek
Pengembangan industri mocaf di
Kabupaten Trenggalek dilakukan
dengan pendekatan kewilayahan dengan
pabrik pengolahan mocaf sebagai
pusat dari aktivitas. Pendekatan
kewilayahan diimplementasikan dalam bentuk wilayah produksi (60 klaster) dan
satu pusat pengolahan. Klaster-klaster yang terbentuk berfungsi sebagai tempat
ditampungnya singkong-singkong dari petani dan kemudian diproses secara sangat
sederhana, yaitu dibuat chips. Setelah proses ini dilakukan, singkong-singkong
tersebut kemudian dibawa
ke pusat pengolahan (pabrik
pengolahan) untuk dijadikan mocaf. Mekanisme
kerja sama antara klaster dan PT
Bangkit Cassava Mandiri (PT BCM) adalah
kemitraan dengan Koperasi Gemah
Ripah Loh Jinawi (GRLJ) sebagai
fasilitator. Peran Koperasi GRLJ
dalam hal ini adalah menyediakan enzim
sebagai input industri kepada
klaster secara gratis. Koperasi GRLJ sendiri
mendapatkan biaya hak paten enzim
dari PT BCM. Koperasi GRLJ beserta
PT BCM berlokasi saling berdekatan
di Desa Kerjo, Kecamatan Karangan.
Selain sebagai fasilitator enzim,
koperasi berperan dalam penyediaan fasilitas “lunak”. Pengembangan mocaf
ditujukan langsung untuk mengembangkan ekonomi pedesaan yang mampu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, upaya pengembangan mocaf sangat
menekankan
pada penguatan UMKM. Koperasi
berperan sebagai pengawas dan pemberi
pinjaman kelompok penghasil chip ubi
kayu (klaster/kelompok). Selain aspek
inansial, koperasi ini juga
memberikan bimbingan teknis untuk membuat
produk yang lebih berkualitas dan
eisien (Astuti 2010; Sari 2011).
Keberadaan kelompok/klaster singkong
juga memegang peranan penting,khususnya di level hulu untuk meningkatkan
kualitas pasokan
bahan baku mocaf. Tugas utama dari
klaster adalah mengupas, mencuci, dan
menggiling singkong segar menjadi
irisan singkong (chip). Chip ini kemudian direndam dalam larutan bakteri
fermentasi. Setelah itu, chip ini dibawa ke
PT BCM untuk dilakukan proses
penepungan. Tidak semua 60 kelompok
(klaster) singkong aktif
berproduksi. Terhitung hanya 20 kelompok yang
paling aktif dalam berkegiatan
(Astuti 2010). Tentunya ada berbagai faktor
yang memengaruhi, salah satunya
adalah gagal panen akibat faktor cuaca.
Kendala lainnya dalam pasokan
singkong ke klaster adalah pada mekanisme
penjualan yang diterapkan, yaitu
mengkuti mekanisme pasar. Mekanisme ini
memperbolehkan petani singkong untuk
bebas menjual singkongnya kepada
siapa saja, baik di dalam maupun
luar klaster. Harga dan jumlah singkong
yang beredar di pasaran ditentukan
dari mekanisme permintaan-penawaran.
Suatu produk tidak akan menghasilkan
keuntungan jika tidak dapat
dijual, begitupun dengan penjualan
mocaf. Selain aspek hulu-usaha tani yang
dapat terkelola dengan baik, penting
juga untuk menguatkan sektor hilir.
Dengan semangat untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat serta menjadi
subsitusi bagi tepung terigu,
Soeharto sebagai Bupati Trenggalek saat itu
langsung ikut terjun ke lapangan
untuk memasarkan produk mocaf ini, baik
melalui pameran maupun membuka
jaringan ke industri makanan. Ada dua
industri makanan yang menjadi
pembeli terbesar produk mocaf ini, yaitu PT.Tiga Pilar Sentosa
Food dan PT Dua Kelinci. Mekanisme pembelian dan
penjualan antara PT BCM dengan dua
industri tersebut dan pembeli lainnya
mengikuti mekanisme pasar. Oleh
karena itu, daya saing mocaf harus sesuai
dengan kualitas yang diminta pasar
(Bappenas 2009). Ulasan tersebut memberikan gambaran bahwa ada 4 (empat)
aktor/pihak kunci dalam pengembangan mocaf di Kabupaten Trenggalek sesuai
dengan konsep yang ada, yaitu para petani sebagai pemasok singkong yang
dipanen, klaster sebagai pengumpul dan pemrosesan sederhana singkong dari
beberapa petani, koperasi sebagai manajer umum, dan pabrik sebagai tempat
pembuatan mocaf. Aktivitas akhir dari produksi mocaf ini adalah pemasaran,
baik untuk kebutuhan industri
makanan maupun kebutuhan rumah tangga
secara individual.
3.3
Inovasi dan Pengembangan
Ekonomi Lokal
Pengembangan ekonomi lokal terkait
dengan mocaf diawali oleh
inovasi yang dikembangkan oleh
Achmad Subagio. Inilah inovasi utama dari
pengembangan mocaf di Kabupaten
Trenggalek. Inovasi ini cenderung berupa inovasi produk, khususnya terkait
bagaimana singkong dapat diolah lebih lanjut menjadi tepung singkong. Inovasi
yang dihasilkan ini terbukti telah
mocaf yang mempunyai bau tidak
menyengat. Inovasi inilah yang kemudian
membedakan dengan inovasi
pengembangan mocaf lainnya. Keunikan yang
dihasilkan serta aplikasi massal di
Kabupaten Trenggalek menjadikan inovasi
yang dihasilkan mempunyai nilai guna
yang banyak. Selain itu, yang perlu dicermati adalah inovasi teknologi. Inovasi
teknologi khususnya terkait dengan peralatan maupun mesin yang digunakan untuk
memproduksi mocaf kurang terjadi. Peralatan maupun mesin yang terdapat di PT
BCM maupun Koperasi GRLJ, beberapa di antaranya dibuat sendiri dengan prinsip
teknologi tepat guna. Beberapa lainnya dibeli langsung karena prioritas
pengembangan mocaf di Kabupaten Trenggalek masih difokuskan untuk mengembangkan
ekonomi masyarakat. Sejak berdirinya pabrik tahun
2006, proses pengembangan teknologi
dalam peralatan dan mesin berjalan
secara inkremental yang lambat.
Fokus pada pengembangan ekonomi
masyarakat dengan produk akhir mocaf
membuat pengembangan teknologi
dalam konteks ini kurang
diperhatikan. Salah satu lembaga litbang nasional
yang pernah terlibat dalam
pengembangan mocaf di Kabupaten Trenggalek
juga tidak memperkaya teknologi dan
inovasi, justru yang dilakukan adalah
memberikan peralatan gratis yang
dibeli dari produsen tertentu. Pengembangan sumber daya manusia maupun unit
penelitian dan pengembangan (litbang) untuk mendukung inovasi tidak ditemukan
dalam
alur bisnis pengembangan mocaf di
Kabupaten Trenggalek, baik yang
disediakan secara internal oleh PT
BCM, Koperasi GRLJ dan Pemerintah
Kabupaten Trenggalek, maupun secara
eksternal seperti perguruan tinggi
dan lembaga litbang. Kondisi seperti
ini membuat proses pembaruan berjalan
di tempat. Dapat dikatakan bahwa
sumber daya manusia yang terlibat
dalam pengembangan mocaf ini
pasca-inovasi yang dilakukan oleh Subagio
tampaknya juga tidak dikhususkan
untuk mengembangkan pengetahuan
maupun kecapakan dalam mendukung
inovasi lebih lanjut. Hal ini tentunya
memberikan indikasi lain bahwa fokus
pengembangan sumber daya
manusia (termasuk pengetahuan yang
melekat di dalamnya) belum menuju
pengembangan sumber daya manusia
yang menunjang terjadinya inovasi
lebih lanjut. Selama ini, sumber
daya manusia internal yang mempunyai
pengalaman serta diharapkan mengawal
dalam proses litbang dan inovasi
adalah Cahyo Handriadi. Saat ini
Cahyo berperan sebagai bendahara Koperasi GRLJ serta sebelumnya pernah menjadi
Anggota Peneliti Program Rusnas Kementerian Riset dan Teknologi ‘Pengembangan
Modiied Cassava Flour.Untuk inovasi dalam aspek diferensiasi produk, produk
dari PT BCM
kurang bervarian. Produk utama yang
dihasilkan adalah mocaf (tepung
singkong). Beberapa produk turunan
lainnya berupa pembuatan kue (kering),
kue lapis, brownies, dan beragam
panganan lainnya dengan penggunaan mocaf 100% (tidak menggunakan terigu). Untuk
pemasaran lebih besar, mocaf ini kemudian didistribusikan pada beberapa
perusahaan, terutama mi untuk dijadikan bahan pengganti tepung terigu. Dari
perspektif diferensiasi produk terlihat jika target pasar dari produk mocaf ini
adalah perusahaan makanan yang tidak terlalu mementingkan aspek packaging.
Begitupun dengan pasar rumah tangga yang jumlahnya terbatas dan lebih banyak
lokal. Diferensiasi produk yang terbatas ini juga terkait dengan pasokan
singkong yang belum stabil, utamanya dipengaruhi oleh kondisi cuaca yang tidak
menentu.
Potensi pengembangan produk lain di
luar mocaf dari bahan dasar
singkong dapat dilakukan. Ubi kayu
dapat dimanfaatkan baik dari
umbi, batang, maupun daunnya. Mocaf
sendiri merupakan produk yang
dikembangkan dari bagian umbi,
khususnya pati yang telah difermentasikan.
Beberapa produk lainnya yang dapat
dikembangkan adalah pakan ternak,
papan partikel, briquet, etanol,
tepung tape, roti casabe, asam sitrat, glukosa,
dan maltosa sirup. Gambar 3.8
berikut ini memberikan detail mengenai
produk turunan singkong.
Inovasi yang dihasilkan oleh Subagio
tidak akan berdampak terhadap PEL
jika jaringan produksi dan pemasaran
di Kabupaten Trenggalek khususnya
yang dilakukan oleh Bupati
Trenggalek, Koperasi GRLJ, dan PT BCM
tidak memfasilitasinya. Soeharto,
Bupati Trenggalek menunjukkan beberapa
inisiatif dalam mendorong
pengembangan mocaf secara massal, salah satunya adalah dengan membangun pabrik
pengolahan (menjadi bagian dari PT BCM). Pengembangan pabrik ini sangat penting
untuk memproduksi secara massal mocaf. Selain itu, Pemerintah Kabupaten
Trenggalek juga memberikan bantuan dari APBD untuk mengembangkan industri ini,
antara lain mesin slicer dan press, mesin pengering, dan beberapa bentuk
bantuan lainnya.
v (a)Kondisi
dalam pabrik; (b) mesin slicer dan mesin press
Peran Soeharto, Bupati Trenggalek,
dalam memasarkan mocaf maupun
turunannya sangat besar. Dia terjun
langsung dari pameran ke pameran,
baik yang dimaksudkan sebagai
promosi ke masyarakat luas dan kalangan
bisnis maupun untuk mempromosikan
manfaat singkong pada masyarakat
Kabupaten Trenggalek sendiri. Upaya
ini menjadi indikasi kuatnya komitmen
pimpinan daerah dalam mengembangan
mocaf di Kabupaten Trenggalek,
khususnya yang dipimpin oleh
Soeharto pada periode 2005–2010.
Pengembangan ekonomi lokal dalam
kasus mocaf di Kabupaten
Trenggalek dijalankan dalam payung
prioritas pengentasan kemiskinan.
Jumlah petani singkong yang pada
umumnya berasal dari keluarga miskin.
menjadikan prioritas PEL untuk
mengentaskan kemiskinan di Kabupaten
Trenggalek, terutama untuk membuka
lapangan kerja baru maupun
meningkatkan penghasilan para
pekerja yang bergerak di industri mocaf.
Pada tahun 2008, ada 1.236 tenaga
kerja yang terlibat dalam pengembangan
industri mocaf di Kabupaten Trenggalek,
di mana 1.060 orang di klaster
(petani), 159 orang sebagai pengepul
dan buruh, dan 17 orang di pabrik
(Soeharto 2008). Gambaran ini memang
belum mencerminkan penyerapan
tenaga kerja yang signiikan,
terutama jika melihat terdapat sekitar 120.000
petani singkong di Kabupaten
Trenggalek. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pasokan singkong masih menjadi
kendala karena petani bebas menjual ke siapa pun dengan harga pasar. Petani
tidak mempunyai ikatan kontrak pada klaster, sehingga mempunyai posisi tawar
yang baik khususnya terkait dengan harga. Kondisi ini juga membuat industri
sering kali membeli singkong dari luar untuk memenuhi produksinya. Gambaran ini
bisa mengindikasikan potensi PEL yang belum tergali di Kabupaten Trenggalek
dengan pengembangan mocaf saja. Potensi ini menjadi lebih besar jika
mempertimbangan keragaman produk turunan singkong yang dapat dikembangkan lebih
lanjut selain mocaf. Potensi yang masih besar inilah yang tampaknya perlu
intervensi pemerintah yang lebih besar, khususnya untuk menciptakan keterkaitan
antara aktivitas hulu-hilir yang lebih kuat.
3.4
Potensi Keberlanjutan Mocaf
di Kabupaten Trenggalek
Pascakepemimpinan Soeharto sebagai
Bupati Kabupaten Trenggalek
berakhir, keberlanjutan pengembangan
mocaf tampak kurang signiikan.
Hal ini banyak disebabkan oleh
adanya fokus pembangunan daerah yang
bergeser dari pimpinan daerah yang
menggantikannya. Padahal salah
satu syarat utama keberlanjutan dari
PEL ini adalah perlunya pemahaman
terhadap konsep evolutif pembangunan
ekonomi (evolutionary concepts of economic development). Konsep evolutif
memandang bahwa PEL berjalan
pada jalur tertentu yang terkoneksi
secara historis (path dependent), sehingga
perubahan yang terjadi lebih
bersifat inkremental. Pembangunan ekonomi
merupakan hasil dari kumulasi
pembelajaran dari praktik (learning by doing)
dan pembelajaran dari interaksi
(learning byinteracting) (Nelson dan Winter
2002). Cunningham and Meyer-Stemer
(2005) menegaskan bahwa ekonomi evolutif (evoltionary economics) lebih
menggambarkan realita perekonomian
sesungguhnya karena ekonomi lokal
penuh dengan kegagalan pasar dan idiosyncracies(keistimewaan). Selain itu, PEL
tidaklah hanya menyangkut
pembelajaran dari sektor swasta
semata, tetapi juga para pemangku kepentingan lokal lainnya termasuk perbedaan
tujuan masing-masing. Oleh karena itu, konsistensi kebijakan pemerintah daerah
masih memegang peranan penting bagi PEL yang masih dalam tahap tumbuh (infant).
Status pengembangan mocaf sebagai
bagian dari PEL merupakan proses
yang berjenjang dan kontinu. Inovasi
utama yaitu enzim yang dikembangkan
oleh Achmad Subagio merupakan
pengungkit bagi berkembangnya ekonomi
dan industri di Kabupaten
Trenggalek. Dengan dukungan Soeharto,
saat itu perkembangan mocaf dan PEL
terlihat meskipun dengan derajat
inkremental yang sedang. Oleh karena
itu, perubahan fokus kebijakan di
daerah akan memengaruhi “rumah yang
sudah dibangun”. Pengembangan
PEL di Kabupaten Trenggalek bisa
mengalami perkembangan yang kurang
signiikan jika sektor swasta utama
yang terlibat, yaitu Koperasi GRLJ dan
PT BCM tidak mampu meningkatkan daya
kreativitas dan keinovatifan
di tengah kebijakan yang berubah.
Pengalaman yang ada menunjukkan
komitmen Koperasi GRLJ sebagai pusat
dari aktivitas pengembangan mocaf
sangat tinggi. Komitmen inilah yang
menjadi faktor internal kunci dalam
kontinuitas pengembangan mocaf dan
PEL di Kabupaten Trenggalek.
Inovasi yang relatif berjalan
lambat, termasuk kurang tersedianya dukungan
perguruan tinggi maupun lembaga
litbang lokal mengindikasikan perlunya
keterlibatan perguruan tinggi maupun
lembaga litbang luar.
Beberapa kerja sama yang pernah
dibangun sebelumnya, seperti dengan
Universitas Jember bisa dikembangkan
lebih lanjut dengan bentuk inovasi
dan produk lainnya. Adapun dengan
perguruan tinggi dan lembaga litbang
lainnya yang pernah terlibat dalam
pengembangan mocaf dan produk turunan
lainnya dari singkong perlu
direorientasi kembali sehingga mempunyai nilai
tambah lebih
bagi Kabupaten Trenggalek.Meskipun faktor internal cukup kuat, kebijakan daerah
akan sangat menentukan arah ekonomi daerah, termasuk pengembangan mocaf. Saat
Soeharto tidak terpilih kembali menjadi Bupati Trenggalek, kebijakan daerah
yang diusung oleh pimpinan baru berpotensi berbeda, meskipun tidak berkonotasi
negatif. Dalam visi dan misinya pada pemilu kepala daerah tahun 2010 (untuk
jabatan periode kedua), pasangan Soeharto dan Samsuri tetap
memberikan fokus besar pada
pengembangan mocaf dengan menargetkan
untuk menjadikan Kabupaten
Trenggalek sebagai pusat produksi dan pelatihan mocaf serta membentuk kawasan
agribisnis. Artinya jika Soeharto kembali terpilih menjadi Bupati Trenggalek,
besar kemungkinan akan melanjutkan pengembangan mocaf dan mampu mengeskalasi
aktivitas dan dampaknya. Pada kenyataannya, Kabupaten Trenggalek mempunyai
kepala daerah yang baru untuk periode 2010–2015. Untuk melihat sejauh mana
kebijakan pembangunan yang ada dapat tetap mengawal pengembangan mocaf, perlu
kiranya meninjau sekilas Recana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Trenggalek 2010–2015.RPJMD Kabupaten Trenggalek 2010–2015 secara umum
mendukung pengembangan aktivitas agroindustri dan agribisnis dalam bidang
pertanian tanaman pangan. Pengembangan agroindustri dan agribisnis ini didekati
dengan pendekatan klaster. Lebih lanjut lagi, strategi ini dijabarkan dalam
arah kebijakan, yaitu “pengembangan usaha pertanian dengan pendekatan
kewilayahan terpadu dan pendekatan konsep pengembangan agribisnis”. Strategi
dan arah kebijakan ini dapat digunakan sebagai payung pengembangan mocaf di
Kabupaten Trenggalek yang juga menggunakan pendekatan kewilayahan.Meskipun
secara umum mendukung, RPJMD Kabupaten Trenggalek kurang memiliki prioritas
pembangunan tertentu. Dalam pembahasan yang lebih detail, yaitu komoditas
pertanian (tanaman pangan), tidak teridentiikasi jenis komoditas yang
diprioritaskan untuk dikembangkan lebih lanjut. Tentunya kekurangjelasan
prioritas dalam dokumen akan berkonsekuensi terhadap fokus sumber daya yang
tersedia, baik manusia, waktu, dan inansial. Lebih detail mengenai dukungan
RPJMD Kabupaten Trenggalek 2010–2015 terhadap pengembangan singkong dan mocaf.
Fokus kebijakan yang dicerminkan
dari dokumen RPJMD Kabupaten
Trenggalek 2010–2015 kurang
mencerminkan dukungan yang jelas
terhadap pengembangan singkong dan
mocaf. Secara garis besar, kondisi
ini dapat menyebabkan intensitas
dukungan kebijakan pemerintah daerah
yang menurun. Keberlanjutan pengembangan
mocaf dalam aspek ini dapat
dikatakan dalam kondisi yang kurang
kondusif. Namun, jika RPJMD
Kabupaten Trenggalek 2010–2015 dapat
dijadikan payung besar (karena secara umum bersifat makro dan kurang fokus) dan
dimanfaatkan secara kreatif oleh pihak swasta, perguruan tinggi maupun lembaga
litbang, serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, maka pengembangan
mocaf akan tetap berjalan dengan baik. Prasyaratnya adalah inisiatif yang
muncul khususnya dari pihak swasta, yaitu Koperasi GRLJ perlu semakin
meningkat. Inisiatif yang tumbuh semakin baik di pihak swasta merupakan salah
satu penghela PEL (Stohr 1993).
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan & saran
Keterkaitan antara inovasi dengan
PEL di Kabupaten Trenggalek
diawali pada aplikasi enzim (yang
dikembangkan Achmad Subagio) pada
singkong sehingga menghasilkan
mocaf. Inovasi lainnya kurang terjadi dalam
perkembangan selanjutnya karena
fokus aktivitas berpusat pada produksi
massal dari mocaf ini. Dalam batas
tertentu, ada dampak produksi mocaf
terhadap PEL, kendala utama dalam
melibatkan keselurahan petani adalah
faktor mekanisme pasar yang
ditetapkan antara petani dan klaster. Kondisi
ini menjadi salah satu alasan
mengapa pasokan singkong ke pabrik sering kali
kurang mencukupi permintaan.
Kontinuitas pengembangan mocaf sangat
dibutuhkan dalam kondisi perubahan
kebijakan daerah. Inisiatif swasta,
khususnya Koperasi GRLJ menjadi
sangat penting untuk menjadi penghela
PEL di Kabupaten Trenggalek berbasis
utilisasi singkong lokal.
REFERENSI
http://www.academia.edu/5472658/Potensi_Pengembangan_Singkong_sebagai_Pengganti_Tepung_Terigu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar