Selasa, 18 November 2014

tugas softskill "ujung tombak perekonomian di daerah trenggalek, Jawa Timur"

MAKALAH EKONOMI KOPERASI

NAMA : NOVITA AFRILIA V.
NPM : 16213556
KELAS : 2EA33



UNIVERSITAS GUNADARMA

2014




Kata Pengantar

Buku ini merupakan hasil penulisan kembali dari penelitian mengenai
Penguatan Inovasi Teknologi dalam Rangka Mendukung Pengembangan
Ekonomi Lokal (PEL). Penguatan inovasi yang berorientasi pada spesialisasi
kewilayahan menjadi kunci keberhasilan pengembangan riset dan aplikasinya.
Seiring dengan itu, pergeseran paradigma pembangunan dari yang bersifat sentralistik  top-down menjadi desentralisasi  bottom-upt elah menempatkan
daerah sebagai salah satu ujung tombak pembangunan nasional. Untuk
itu perlu dipetakan kegiatan inovasi teknologi yang dilakukan oleh UKM,
khususnya industri makanan dan minuman dalam rangka mendukung
PEL. Lokus kegiatan ini adalah Kabupaten Trenggalek, daerah tersebut dipilih
karena memiliki potensi daerah yang dapat dikembangkan untuk mendukung
ekonomi lokal dari hasil inovasi teknologi. Fokus kegiatannya meliputi a)
Sentra Pengembangan Agribisnis Terpadu (SPAT), industri berbahan baku
ketela; b) Agaricus Sido Makmur Sentosa (ASIMAS), industri berbahan baku
jamur; c) Bangkit Cassava Mandiri (BCM), industri berbahan baku singkong;
dan d) UKM Sehati, industri berbahan baku kedelai.

Industri yang dikelola oleh SPAT dan ASIMAS dalam mengembangkan
produk dari hasil inovasinya, tercermin dari tiga indikator inovasi yang baik,
yaitu (i) perusahaan ini mampu mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam
meningkatkan eisiensi dan efektivitas produksi, termasuk menggunakan
teknologi dalam pembibitan; (ii) keinovatifan perusahaan yang ditandai dari
terbukanya manajemen terhadap ide-ide baru terkait dengan peningkatan
kualitas produk, terutama ide-ide varian produk dan pengemasan; dan (iii)
kapasitas berinovasi dari perusahaan ini terlihat sangat baik, tidak hanya dari
bagaimana perusahaan memaksimalkan produksi setiap tahunnya tetapi juga
mampu menghasilkan berbagai varian dari produk.

Sementara itu, kasus pengembangan mocaf yang dikembangkan oleh
BCM ditujukan untuk mengembangkan ekonomi pedesaan yang hanya
mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Selain itu,
inovasi yang terjadi tidak ada sharing pengetahuan kepada UKM lainnya
serta teknologi packaging-nya masih rendah. Untuk kasus UKM Sehati
dalam pengembangan usaha tidak terlepas dari adanya keterbukaan pemilik
untuk selalu mencari berbagai informasi berkaitan dengan pengelolaan UKM
yang baik dan berusaha untuk terus mencoba menerapkan ide-ide kreatif
yang muncul ke dalam berbagai bentuk inovasi, mulai dari inovasi proses,
inovasi produk, dan inovasi pemasaran. Berbagai bentuk inovasi tersebut
pada akhirnya berperan dalam memajukan UKM yang ia kelola dan turut
mengangkat pengembangan ekonomi lokal, minimal di sekitar tempat UKM
Sehati berada.
Akhirnya tim penulis yang merupakan peneliti dari Pusat Penelitian
Perkembangan Iptek-LIPI mengucapkan terima kasih kepada Kementerian
Riset dan Teknologi yang telah memberikan dana kegiatan ini melalui
Program Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa. Tak
lupa tim penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu menyampaikan pemikirannya serta memberikan masukan
dalam penyusunan akhir makalah ini.





Bekasi, November 2013

DAFTAR  ISI
KATA PENGANTAR                                                                               i
DAFTAR ISI                                                                                               ii
BAB I : PENDAHULUAN                                                                         1
a.      Latar belakang                                                                                     1
b.     Tujuan                                                                                                  1

BAB II : PEMBAHASAN                                                                            2
A.    Deskripsi data                                                                                       2
3.1 pengertian usaha kecil menengah                                                                     2 
3.2 Definisi koperasi                                                                                                3 
3.3 contoh hubungan antar UKM                                                                            4

BAB III : POTENSI PENGEMBANGAN SINGKONG SEBAGAI PENGGANTI TEPUNG TERIGU                                                              6
3.1             Mocaf dan potensi kemandirian bangsa                                                      7
3.2             Konsep pengembangan mocaf­­­­                                                                    9
3.3             Inovasi dan pengembangan                                                                       11
3.4             Potensi berkelanjutan mocaf                                                           13
BAB IV : PENUTUP                                                                                   16

A.   Kesimpulan                                                                                          16
B.      Saran                                                                                                    16

DAFTAR PUSAKA                                                                                      17














  
BAB I
PENDAHULUAN


Stabilitas ekonomi yang tidak merata sehingga banyak sebagian dari penduduk yang keterbatasan ekonomi makin miskin karena tingginya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi adalah basis ekonomi bangsa yang dapat menjadi alternatif pilihan guna mengangkat perekonomian kita dari keterpurukan. Secara garis besar, UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungiuntuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Sedangkan Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
a.      Tujuan terbentuknya UKM dan Koperasi adalah:
·         Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·         Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

b.      Perumusan Masalah
Dalam penulisan ini, kami membatasi pokok batasan pada ruang lingkup penjelasan mengenai UKM dan Koperasi. Karena mengingat keterbatasan penyusunan dalam hal waktu, biaya dan tenaga serta minimnya pengetahuan kami dalam penyempurnaan tulisan dan sulitnya mendapatkan informasi secara rinci. Maka dari itu, kami membatasi masalah tentang pembahasan ini supaya terfokus pada satu objek dan pembahasan lebih terperinci pada masalah tersebut.

Adapun perumusan masalah yang kami telah buat adalah :
1)   Pengertian Koperasi dan UKM
2)   Jenis Koperasi dan UKM
3)   Contoh salah satu UKM yang berkaitan dengan koperasi








BAB II
PEMBAHASAN


A. Deskripsi Data
3.1 Pengertian Usaha Kecil Menengah
a. UKM adalah Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yangberdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

·         Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaanyang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidaklangsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi

Ada beberapa jenis usaha yang dapat didirikan. Di sini ada 3 jenis usaha, ketiga
jenis usaha tersebut adalah :

1. Usaha Manufaktur (Manufacturing Business) adalah usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Contohnya adalah konveksi yang menghasilkanpakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah,souvenir dan sebagainya.

2. Usaha Dagang (Merchandising Business) adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.

3. Usaha Jasa (Service Business) adalah usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau baranguntuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warunginternet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya






3.2 Definisi Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.


Prinsip Koperasi

Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumen
Koperasi Produsen
Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa
Koperasi Fungsional

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Koperasi Fungsional adalah koperasi yang berdiri dibawah suatu instansi koperasi indonesia, KUKM, menjalin kerjasama antar UKM dan anatar koperasi melalui forum.


Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.


Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen koperasi indonesia, KUKM, menjalin kerjasama antar UKM dan anatar koperasi melalui forum.
3.3 Contoh Hubungan antara UKM dan Koperasi
            Contohnya : Seorang wiraswasta yang ingin membuka usaha catering namun belum ada dana yang sesuai dengan produksi untuk modal kemudian dia meminjam dana ke koperasi simpan pinjam dengan dana tersebut ia dapat membuka usaha cateringnya.
Itulah salah satu contoh yang menunjukkan bahwa adanya keterkaitan antara UKM dengan Koperasi.
Contoh lain (Salah satu usaha kecil menengah dalam usaha koperasi simpan pinjam)
Deskripsi:Secara umum, aplikasi koperasi simpan pinjam mampu melakukan pengolahan data sebagai berikut :
1. Identitas Koperasi dapat diubah (update).
2. Data Unit Kerja.
3. Data Jenis Pinjaman + Prosentase Denda Keterlambatan Pembayaran (angsuran).
4. Data Anggota, Pengurus dan Karyawan.
5. Transaksi Simpanan, meliputi Simpanan Pokok, Wajib, Manasuka dan Hari Raya (Idul Fitri).
6. Transaksi Pinjaman dengan sistem bunga Flate Rate.
7. Transaksi Pembayaran (Angsuran) Pinjaman + Denda (jika ada). 



Dilengkapi juga dengan fitur dan laporan dari aplikasi ini sebagai berikut : 
1. Manajemen Data User (hak akses), backup / restore data, ekspor data ke MS-Excel dan juga 16 tampilan aplikasi yang dapat dipilih.

2. Laporan data Anggota, Pengurus, Karyawan.
3. Laporan Transaksi Simpanan, untuk periode tertentu, berupa laporan umum, rekapitulasi per anggota dan keseluruhan anggita.
4. Laporan Transaksi Pinjaman dan Angsuran untuk periode tertentu, baik per anggota atau keseluruhan.
5. Transaksi Simpanan dan Angsuran dilengkapi dengan Bukti Kwitansi.





























BAB III
Potensi Pengembangan Singkong sebagai Pengganti Tepung Terigu: di Kabupaten Trenggalek

sebagai 1 dari 100 peneliti muda inovatif Indonesia. Selain publikasi yang
telah dihasilkan dari teknologi yang dikembangkan, kontribusi nyatanya
secara empiris khususnya di Kabupaten Trenggalek menjadi salah satu bukti
bagaimana Subagio menjadi salah satu pemain penting dalam pengembangan  mocaf di Kabupaten Trenggalek. Aktor lainnya yang sangat penting berkontribusi adalah duet Subadianto  dan (alm.) Mulyono Ibrahim yang mengembangkan Koperasi Gemah Ripah  Loh Jinawi (GRLJ). Kombinasi antara dukungan pemerintah, komunitas- bisnis, serta akademisi menjadi pemicu dimulainya pengembangan mocaf di  Kabupaten Trenggalek, sekaligus meningkatkan harkatnya. Upaya yang telah dilakukan Kabupaten Trenggalek dalam pengembangan  mocaf telah mendapatkan perhatian luas, bahkan secara nasional. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengolahan Hasil Pertanian Dinas  Pertanian Jawa Timur, Bambang Heryanto
bahwa pengembangan mocaf di Kabupaten Trenggalek telah menjadi proyek
percontohan pengembangan tepung mocaf nasional. Latar belakang tersebut memberikan suatu alasan penting mengapa  pengembangan mocaf di Kabupaten Trenggalek menjadi menarik untuk ditelaah. Secara gambaran umum, Kabupaten Trenggalek merupakan suatu kabupaten yang terletak di bagian selatan Provinsi Jawa Timur dan berdekatan
dengan perbatasan Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten ini terdiri atas 14
kecamatan, 152 desa, dan 5 kelurahan yang mencakup area seluas 1.261.140 ha. Dari wilayah daratan yang ada (tahun 2011), diketahui bahwa 60.936 atau 48,31% dari luas total wilayah Kabupaten Trenggalek adalah hutan negara yang berada dalam penguasaan Perhutani. Secara penggunaan lahan selain dominasi oleh hutan negara, tanah kering menempati penggunaan lahan kedua dominan seluas 48.188 ha (38,2%), diikuti oleh lahan sawah 12.230 ha (9,7%), dan perkebunan 2.538 ha (2,01%). Secara topograis, sekitar 2/3 dari daratan kabupaten ini adalah pegunungan. Dari sisi kependudukan, Kabupaten Trenggalek mempunyai penduduk (tahun 2010) sejumlah 674.411 jiwa atau 193.261 KK. Adapun jumlah KK penerima BLT pada tahun 2007 di Kabupaten Trenggalek sebesar 73.009 KK atau sekitar 39,4% dari keseluruhan KK (tahun 2007).





Untuk mencoba mengkaji secara singkat tetapi menyeluruh, tulisan
ini dibahas dalam 5 bagian, bagian pertama sudah dibahas pada subbab ini.
Adapun keempat bagian bahasan lainnya terdiri atas subbab mocaf dan potensi kemandirian bangsa, konsep pengembangan mocaf di Kabupaten Trenggalek, inovasi mocaf dan pengembangan ekonomi lokal di Kabupaten Trenggalek, serta kesimpulan. Pendekatan dari studi ini merupakan eksplorasi mendalam dari kerangka analisis yang dipaparkan untuk menempatkan inovasi sebagai pendorong ekonomi lokal.

3.1 Mocaf dan Potensi Kemandirian Bangsa
Tepung terigu (kata terigu berasal dari bahasa Portugis trigo yang berarti
gandum) mempunyai banyak penggunaan di Indonesia, antara lain sebagai
bahan pembuatan roti, mi, kue, pastri, biskuit, dan bakso. Dapat dikatakan
bahwa tepung terigu sudah menjadi kebutuhan dasar bagi banyak makanan di Indonesia. Oleh karena itu kedudukan olahan gandum ini menyangkut hajat
hidup orang banyak. Meskipun demikian, gandum sebagai bahan dasar dari
tepung terigu sebenarnya bukan berasal dari Indonesia. Tanaman ini pada
awalnya dibudidayakan di lahan dengan iklim subtropis.

Beberapa intervensi teknologi dan pengembangan membuat gandum
dapat dibudidayakan di daerah tropis seperti Indonesia. Penanaman gandum
di Indonesia sudah dimulai di Indonesia secara terbatas sejak awal abad ke-
20 di Jawa, terutama di Pengalengan, Dieng, Tengger, dan Amanumbang
(Surabaya Post 2012). Kusuma (2012) menjelaskan gandumisasi Indonesia
dimulai pada tahun 1969 melalui PL480 atau Paket Kerja Sama Public Law
Nomor 480 di era Pelita I. Pada rentang 1960–1970an, Amerika Serikat
sedang mengalami surplus gandum. Untuk menstabilkan harga, kelebihan
gandum tersebut disimpan di lumbung negara dan digunakan sebagai alat
propaganda politik luar negeri. Indonesia menerima bantuan pangan ini
karena harga beras saat itu tinggi dan upaya diversiikasi tanaman pangan
masih berjalan.

Puspita (2009) lebih lanjut menjelaskan bahwa pengembangan gandum
secara formal dimulai sejak era Prof. Dr. Ir. H. hoyib Hadiwijaya, Menteri
Pertanian, membentuk Tim Inti Uji Adaptasi Gandum pada tahun 1978
dengan lokasi uji coba yang terletak di Kabanjahe-Sumatera Utara. Adapun
benih jagung yang digunakan adalah Cimmyt Meksiko dengan produktivitas
4 ton/ha dalam bentuk pecah kulit. Pengembangan lebih intensif kemudian
dilakukan oleh pihak swasta, yaitu PT ISM Bogasari Flour Mills yang
mensponsori kegiatan penelitian gandum di Indonesia melalui Proyek
Gandum 2000 pada tahun 2000. Proyek ini dilakukan melalui kerja sama
antara Departemen Pertanian, Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas
Brawijaya (UB), SEAMEO Biotrop, Universitas Kristen Satya Wacana
(UKSW) Salatiga, dan Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo. Hasil yang
didapatkan dari penelitian ini adalah pemetaan wilayah yang sesuai untuk
pembudidayaan tanaman gandum. Pascakerja sama tersebut, tepatnya
tahun 2001, pemerintah Indonesia melalui Departemen Pertanian merintis
pengembangan gandum dalam bentuk demonstrasi area di 6 provinsi, yaitu
Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa
Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan. Benih yang digunakan adalah galur
asal India dan Cimmyt. Panen perdana gandum dilakukan pada tahun 2002
di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Untuk membuatnya lebih massal, pada
tahun 2004 Ditjen Bina Produksi Tanaman Pangan Departemen Pertanian
mencanangkan dan meluncurkan Program Pengembangan Gandum Berkibar
(Berkembang, Kurangi Impor, dan Bantu Rakyat) seluas 1 juta hektar yang
diharapkan dapat terwujud di Indonesia. Ada 4 varietas gandum yang
dikembangkan di Indonesia, yaitu (1) Dewata yang berasal dari DWR 162
(India), (2) Selayar yang berasal dari Cimmyt Meksiko, (3) Nias yang berasal
dari hailand, dan (4) Timor yang berasal dari India.

Uraian di atas memberikan gambaran bahwa gandum dapat
dibudidayakan di Indonesia dan produksi tepung terigu dapat dilakukan di
Indonesia. Untuk memahami lebih lanjut mengenai tepung terigu maupun
gandum, menarik untuk menelaah beberapa data dan informasi. Menurut
Media Data Riset (2010) pada tahun 2009, konsumsi tepung terigu nasional
sebesar 4,6 juta ton. Adapun impor tepung terigu sebesar 646,7 ribu ton atau
14,2% dati total konsumsi. Permintaan tepung ini akan terus meningkat dan
diproyeksikan pada tahun 2014, konsumsi ini mencapai 5,7 juta ton atau
tumbuh 7,4 %. Meskipun proporsi impor tepung terigu terkesan minor, data
lebih menakjubkan akan tergambarkan jika melihat besarnya impor gandum
Indonesia. Berdasarkan data dari
United States Department of Agriculture
(2012) per Agustus 2012, Indonesia merupakan negara importir gandum
terbesar ketiga di dunia, yaitu sebesar 6,6 juta ton atau 4,83% dari total impor
dunia. Adapun Mesir menjadi negara importir terbesar pertama dengan 9,5
juta ton dan Brazil di posisi kedua dengan 7 juta ton. Meskipun dianggap
dapat memproduksi gandum, tetapi beberapa laporan dunia menyangsikan
kemampuan produksi lokal gandum Indonesia. Salah satunya adalah analisis
yang dilakukan oleh Weigand (2011) yang tidak melihat Indonesia mampu
memproduksi gandum. Weigand kemudian memaparkan bahwa impor
gandum Indonesia tumbuh 35% selama 1 dekade terakhir. Diprediksikan
bahwa pada tahun 2050, impor gandum Indonesia akan meningkat 34% dari
tahun 2010.Bogasari merupakan pemain utama dalam tepung terigu dengan
penguasaan pasar domestik sebesar 57% (Media Data Riset 2010). Hal ini
tidak terlepas dari sejarah bagaimana PT Bogasari mendapatkan keistimewaan oleh Soeharto saat adanya PL480 (Kusuma 2012). Sebagai industri tepung terigu besar pertama dan terus berkembang, tidak mengherankan jika Bogasari mampu menguasai pasar domestik.
Beberapa produk tepung terigu lokal (a) bogasari, (b) sriboga
Meskipun demikian, terlepas dari dapat atau tidaknya gandum untuk
dibudidayakan secara lokal, mocaf mempunyai potensi untuk dapat digunakan sebagai subsitusi tepung terigu maupun gandum (sebagai bahan baku tepung terigu) yang selama ini banyak diimpor. Mocaf yang berasal dari pengolahan singkong tentunya berakar dari budaya dan sumber daya lokal yang lebih kuat. Mocaf sebagai alternatif subsitusi tepung terigu dapat memperkuat diversiikasi pangan. Posisi beras saat ini yang dianggap makanan pokok wajib bagi hampir semua wilayah di Indonesia telah menimbulkan beberapa dampak negatif, utamanya karena laju produksi beras tidak bisa mengikuti laju pertumbuhan penduduk. Kondisi yang terjadi pada beras seperti ini sebaiknya dapat diantisipasi oleh pola konsumsi-produksi gandum-tepung terigu. Ketahanan pangan, apalagi kedaulatan pangan tentu dapat menjadi alasan logis untuk mengembangan mocaf sebagai aset asli sumber daya lokal Indonesia.

Pada tahun 2011, luas panen ubi kayu atau singkong di Indonesia
berkisar 1.184.696 ha atau sekitar 8,97% dari luas panen padi. Besaran ini
menunjukkan cukup baiknya potensi singkong yang tersedia di Indonesia,
baik untuk dapat dikonsumsi langsung sebagai panganan pokok maupun
diolah lebih lanjut menjadi tepung. Tren luas produksi singkong selama 10
tahun terakhir (2001–2011) cukup stabil, meski ada kecenderungan sedikit
menurun. Dibandingkan dengan jenis komoditas penghasil kaborhidrat
lainnya seperti padi dan jagung, kecenderungan penurunan pada singkong
menandakan adanya pergeseran pola konsumsi dan produksi panganan pokok di Indonesia
Sistem Inovasi Daerah:
Tren luas panen komoditas pangan nasional (ha)
Di Kabupaten Trenggalek, singkong dijadikan sebagai bahan makanan
pokok penghasil karbohidrat selain beras. Pada tahun 2011, konsumsi
singkong di kabupaten ini sebesar 116,27 kg/tahun yang menempati urutan
kedua terbesar setelah beras. Dibandingkan dengan komoditas beras dan
jagung secara total, konsumsi singkong per tahun sebesar 33,21%, di mana
beras 42,74% dan jagung 24,05%. Luas panen singkong juga cukup besar,
yaitu 28,36 ha atau 33,21% jika dibandingkan dengan padi dan jagung secara
total (Konsumsi dan luas panen padi/beras, jagung, ubi kayu di Kabupaten Trenggalek) jika singkong di Kabupaten Trenggalek menjadi sumber daya lokal yang patut untuk dikembangkan. Singkong, jika dilihat dari sisi konsumsi dan produksi (diwakilkan oleh luas panen) merupakan komoditas pokok yang sudah mengakar di masyarakat Kabupaten Trenggalek. Pengembangan luas panen singkong meski berada di posisi kedua setelah padi, grafiknya cenderung menurun (tahun 2007–2011). Hal ini berbeda misalnya dengan padi yang ada kecenderungan untuk naik. Gejala monoisasi beras di Kabupaten Trenggalek tampaknya juga terjadi meski dalam skala yang lambat. Untuk itu, tanpa memarginalisasi peran padi/beras serta dalam rangka kedaulatan pangan di Kabupaten Trenggalek, singkong dapat menjadi penggerak ketahanan pangan sekaligus ekonomi lokal (Tren luas panen komoditas pangan di Kabupaten Trenggalek (ha)



3.2 Konsep Pengembangan Mocaf
di Kabupaten Trenggalek
Pengembangan industri mocaf di Kabupaten Trenggalek dilakukan
dengan pendekatan kewilayahan dengan pabrik pengolahan mocaf sebagai
pusat dari aktivitas. Pendekatan kewilayahan diimplementasikan dalam bentuk wilayah produksi (60 klaster) dan satu pusat pengolahan. Klaster-klaster yang terbentuk berfungsi sebagai tempat ditampungnya singkong-singkong dari petani dan kemudian diproses secara sangat sederhana, yaitu dibuat chips. Setelah proses ini dilakukan, singkong-singkong tersebut kemudian dibawa

ke pusat pengolahan (pabrik pengolahan) untuk dijadikan mocaf. Mekanisme
kerja sama antara klaster dan PT Bangkit Cassava Mandiri (PT BCM) adalah
kemitraan dengan Koperasi Gemah Ripah Loh Jinawi (GRLJ) sebagai
fasilitator. Peran Koperasi GRLJ dalam hal ini adalah menyediakan enzim
sebagai input industri kepada klaster secara gratis. Koperasi GRLJ sendiri
mendapatkan biaya hak paten enzim dari PT BCM. Koperasi GRLJ beserta
PT BCM berlokasi saling berdekatan di Desa Kerjo, Kecamatan Karangan.
Selain sebagai fasilitator enzim, koperasi berperan dalam penyediaan fasilitas “lunak”. Pengembangan mocaf ditujukan langsung untuk mengembangkan ekonomi pedesaan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, upaya pengembangan mocaf sangat menekankan
pada penguatan UMKM. Koperasi berperan sebagai pengawas dan pemberi
pinjaman kelompok penghasil chip ubi kayu (klaster/kelompok). Selain aspek
inansial, koperasi ini juga memberikan bimbingan teknis untuk membuat
produk yang lebih berkualitas dan eisien (Astuti 2010; Sari 2011).
Keberadaan kelompok/klaster singkong juga memegang peranan penting,khususnya di level hulu untuk meningkatkan kualitas pasokan
bahan baku mocaf. Tugas utama dari klaster adalah mengupas, mencuci, dan
menggiling singkong segar menjadi irisan singkong (chip). Chip ini kemudian direndam dalam larutan bakteri fermentasi. Setelah itu, chip ini dibawa ke
PT BCM untuk dilakukan proses penepungan. Tidak semua 60 kelompok
(klaster) singkong aktif berproduksi. Terhitung hanya 20 kelompok yang
paling aktif dalam berkegiatan (Astuti 2010). Tentunya ada berbagai faktor
yang memengaruhi, salah satunya adalah gagal panen akibat faktor cuaca.
Kendala lainnya dalam pasokan singkong ke klaster adalah pada mekanisme
penjualan yang diterapkan, yaitu mengkuti mekanisme pasar. Mekanisme ini
memperbolehkan petani singkong untuk bebas menjual singkongnya kepada
siapa saja, baik di dalam maupun luar klaster. Harga dan jumlah singkong
yang beredar di pasaran ditentukan dari mekanisme permintaan-penawaran.
Suatu produk tidak akan menghasilkan keuntungan jika tidak dapat
dijual, begitupun dengan penjualan mocaf. Selain aspek hulu-usaha tani yang
dapat terkelola dengan baik, penting juga untuk menguatkan sektor hilir.
Dengan semangat untuk memajukan kesejahteraan masyarakat serta menjadi
subsitusi bagi tepung terigu, Soeharto sebagai Bupati Trenggalek saat itu
langsung ikut terjun ke lapangan untuk memasarkan produk mocaf ini, baik
melalui pameran maupun membuka jaringan ke industri makanan. Ada dua
industri makanan yang menjadi pembeli terbesar produk mocaf ini, yaitu PT.Tiga Pilar Sentosa Food dan PT Dua Kelinci. Mekanisme pembelian dan
penjualan antara PT BCM dengan dua industri tersebut dan pembeli lainnya
mengikuti mekanisme pasar. Oleh karena itu, daya saing mocaf harus sesuai
dengan kualitas yang diminta pasar (Bappenas 2009). Ulasan tersebut memberikan gambaran bahwa ada 4 (empat) aktor/pihak kunci dalam pengembangan mocaf di Kabupaten Trenggalek sesuai dengan konsep yang ada, yaitu para petani sebagai pemasok singkong yang dipanen, klaster sebagai pengumpul dan pemrosesan sederhana singkong dari beberapa petani, koperasi sebagai manajer umum, dan pabrik sebagai tempat pembuatan mocaf. Aktivitas akhir dari produksi mocaf ini adalah pemasaran,
baik untuk kebutuhan industri makanan maupun kebutuhan rumah tangga
secara individual.






3.3 Inovasi dan Pengembangan
Ekonomi Lokal
Pengembangan ekonomi lokal terkait dengan mocaf diawali oleh
inovasi yang dikembangkan oleh Achmad Subagio. Inilah inovasi utama dari
pengembangan mocaf di Kabupaten Trenggalek. Inovasi ini cenderung berupa inovasi produk, khususnya terkait bagaimana singkong dapat diolah lebih lanjut menjadi tepung singkong. Inovasi yang dihasilkan ini terbukti telah
dapat diaplikasi untuk membuat produk olahan baru, terutama membuat
mocaf yang mempunyai bau tidak menyengat. Inovasi inilah yang kemudian
membedakan dengan inovasi pengembangan mocaf lainnya. Keunikan yang
dihasilkan serta aplikasi massal di Kabupaten Trenggalek menjadikan inovasi
yang dihasilkan mempunyai nilai guna yang banyak. Selain itu, yang perlu dicermati adalah inovasi teknologi. Inovasi teknologi khususnya terkait dengan peralatan maupun mesin yang digunakan untuk memproduksi mocaf kurang terjadi. Peralatan maupun mesin yang terdapat di PT BCM maupun Koperasi GRLJ, beberapa di antaranya dibuat sendiri dengan prinsip teknologi tepat guna. Beberapa lainnya dibeli langsung karena prioritas pengembangan mocaf di Kabupaten Trenggalek masih difokuskan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat. Sejak berdirinya pabrik tahun
2006, proses pengembangan teknologi dalam peralatan dan mesin berjalan
secara inkremental yang lambat. Fokus pada pengembangan ekonomi
masyarakat dengan produk akhir mocaf membuat pengembangan teknologi
dalam konteks ini kurang diperhatikan. Salah satu lembaga litbang nasional
yang pernah terlibat dalam pengembangan mocaf di Kabupaten Trenggalek
juga tidak memperkaya teknologi dan inovasi, justru yang dilakukan adalah
memberikan peralatan gratis yang dibeli dari produsen tertentu. Pengembangan sumber daya manusia maupun unit penelitian dan pengembangan (litbang) untuk mendukung inovasi tidak ditemukan dalam
alur bisnis pengembangan mocaf di Kabupaten Trenggalek, baik yang
disediakan secara internal oleh PT BCM, Koperasi GRLJ dan Pemerintah
Kabupaten Trenggalek, maupun secara eksternal seperti perguruan tinggi
dan lembaga litbang. Kondisi seperti ini membuat proses pembaruan berjalan
di tempat. Dapat dikatakan bahwa sumber daya manusia yang terlibat
dalam pengembangan mocaf ini pasca-inovasi yang dilakukan oleh Subagio
tampaknya juga tidak dikhususkan untuk mengembangkan pengetahuan
maupun kecapakan dalam mendukung inovasi lebih lanjut. Hal ini tentunya
memberikan indikasi lain bahwa fokus pengembangan sumber daya
manusia (termasuk pengetahuan yang melekat di dalamnya) belum menuju
pengembangan sumber daya manusia yang menunjang terjadinya inovasi
lebih lanjut. Selama ini, sumber daya manusia internal yang mempunyai
pengalaman serta diharapkan mengawal dalam proses litbang dan inovasi
adalah Cahyo Handriadi. Saat ini Cahyo berperan sebagai bendahara Koperasi GRLJ serta sebelumnya pernah menjadi Anggota Peneliti Program Rusnas Kementerian Riset dan Teknologi ‘Pengembangan Modiied Cassava Flour.Untuk inovasi dalam aspek diferensiasi produk, produk dari PT BCM
kurang bervarian. Produk utama yang dihasilkan adalah mocaf (tepung
singkong). Beberapa produk turunan lainnya berupa pembuatan kue (kering),
kue lapis, brownies, dan beragam panganan lainnya dengan penggunaan mocaf 100% (tidak menggunakan terigu). Untuk pemasaran lebih besar, mocaf ini kemudian didistribusikan pada beberapa perusahaan, terutama mi untuk dijadikan bahan pengganti tepung terigu. Dari perspektif diferensiasi produk terlihat jika target pasar dari produk mocaf ini adalah perusahaan makanan yang tidak terlalu mementingkan aspek packaging. Begitupun dengan pasar rumah tangga yang jumlahnya terbatas dan lebih banyak lokal. Diferensiasi produk yang terbatas ini juga terkait dengan pasokan singkong yang belum stabil, utamanya dipengaruhi oleh kondisi cuaca yang tidak menentu.
Potensi pengembangan produk lain di luar mocaf dari bahan dasar
singkong dapat dilakukan. Ubi kayu dapat dimanfaatkan baik dari
umbi, batang, maupun daunnya. Mocaf sendiri merupakan produk yang
dikembangkan dari bagian umbi, khususnya pati yang telah difermentasikan.
Beberapa produk lainnya yang dapat dikembangkan adalah pakan ternak,
papan partikel, briquet, etanol, tepung tape, roti casabe, asam sitrat, glukosa,
dan maltosa sirup. Gambar 3.8 berikut ini memberikan detail mengenai
produk turunan singkong.
v  Produk turunan singkong
Inovasi yang dihasilkan oleh Subagio tidak akan berdampak terhadap PEL
jika jaringan produksi dan pemasaran di Kabupaten Trenggalek khususnya
yang dilakukan oleh Bupati Trenggalek, Koperasi GRLJ, dan PT BCM
tidak memfasilitasinya. Soeharto, Bupati Trenggalek menunjukkan beberapa
inisiatif dalam mendorong pengembangan mocaf secara massal, salah satunya adalah dengan membangun pabrik pengolahan (menjadi bagian dari PT BCM). Pengembangan pabrik ini sangat penting untuk memproduksi secara massal mocaf. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga memberikan bantuan dari APBD untuk mengembangkan industri ini, antara lain mesin slicer dan press, mesin pengering, dan beberapa bentuk bantuan lainnya.






v  (a)Kondisi dalam pabrik; (b) mesin slicer dan mesin press

Peran Soeharto, Bupati Trenggalek, dalam memasarkan mocaf maupun
turunannya sangat besar. Dia terjun langsung dari pameran ke pameran,
baik yang dimaksudkan sebagai promosi ke masyarakat luas dan kalangan
bisnis maupun untuk mempromosikan manfaat singkong pada masyarakat
Kabupaten Trenggalek sendiri. Upaya ini menjadi indikasi kuatnya komitmen
pimpinan daerah dalam mengembangan mocaf di Kabupaten Trenggalek,
khususnya yang dipimpin oleh Soeharto pada periode 2005–2010.
Pengembangan ekonomi lokal dalam kasus mocaf di Kabupaten
Trenggalek dijalankan dalam payung prioritas pengentasan kemiskinan.
Jumlah petani singkong yang pada umumnya berasal dari keluarga miskin.

menjadikan prioritas PEL untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten
Trenggalek, terutama untuk membuka lapangan kerja baru maupun
meningkatkan penghasilan para pekerja yang bergerak di industri mocaf.
Pada tahun 2008, ada 1.236 tenaga kerja yang terlibat dalam pengembangan
industri mocaf di Kabupaten Trenggalek, di mana 1.060 orang di klaster
(petani), 159 orang sebagai pengepul dan buruh, dan 17 orang di pabrik
(Soeharto 2008). Gambaran ini memang belum mencerminkan penyerapan
tenaga kerja yang signiikan, terutama jika melihat terdapat sekitar 120.000
petani singkong di Kabupaten Trenggalek. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pasokan singkong masih menjadi kendala karena petani bebas menjual ke siapa pun dengan harga pasar. Petani tidak mempunyai ikatan kontrak pada klaster, sehingga mempunyai posisi tawar yang baik khususnya terkait dengan harga. Kondisi ini juga membuat industri sering kali membeli singkong dari luar untuk memenuhi produksinya. Gambaran ini bisa mengindikasikan potensi PEL yang belum tergali di Kabupaten Trenggalek dengan pengembangan mocaf saja. Potensi ini menjadi lebih besar jika mempertimbangan keragaman produk turunan singkong yang dapat dikembangkan lebih lanjut selain mocaf. Potensi yang masih besar inilah yang tampaknya perlu intervensi pemerintah yang lebih besar, khususnya untuk menciptakan keterkaitan antara aktivitas hulu-hilir yang lebih kuat.








3.4 Potensi Keberlanjutan Mocaf
di Kabupaten Trenggalek
Pascakepemimpinan Soeharto sebagai Bupati Kabupaten Trenggalek
berakhir, keberlanjutan pengembangan mocaf tampak kurang signiikan.
Hal ini banyak disebabkan oleh adanya fokus pembangunan daerah yang
bergeser dari pimpinan daerah yang menggantikannya. Padahal salah
satu syarat utama keberlanjutan dari PEL ini adalah perlunya pemahaman
terhadap konsep evolutif pembangunan ekonomi (evolutionary concepts of economic development). Konsep evolutif memandang bahwa PEL berjalan
pada jalur tertentu yang terkoneksi secara historis (path dependent), sehingga
perubahan yang terjadi lebih bersifat inkremental. Pembangunan ekonomi
merupakan hasil dari kumulasi pembelajaran dari praktik (learning by doing)
dan pembelajaran dari interaksi (learning byinteracting) (Nelson dan Winter
2002). Cunningham and Meyer-Stemer (2005) menegaskan bahwa ekonomi evolutif (evoltionary economics) lebih menggambarkan realita perekonomian
sesungguhnya karena ekonomi lokal penuh dengan kegagalan pasar dan idiosyncracies(keistimewaan). Selain itu, PEL tidaklah hanya menyangkut
pembelajaran dari sektor swasta semata, tetapi juga para pemangku kepentingan lokal lainnya termasuk perbedaan tujuan masing-masing. Oleh karena itu, konsistensi kebijakan pemerintah daerah masih memegang peranan penting bagi PEL yang masih dalam tahap tumbuh (infant).

Status pengembangan mocaf sebagai bagian dari PEL merupakan proses
yang berjenjang dan kontinu. Inovasi utama yaitu enzim yang dikembangkan
oleh Achmad Subagio merupakan pengungkit bagi berkembangnya ekonomi
dan industri di Kabupaten Trenggalek. Dengan dukungan Soeharto,
saat itu perkembangan mocaf dan PEL terlihat meskipun dengan derajat
inkremental yang sedang. Oleh karena itu, perubahan fokus kebijakan di
daerah akan memengaruhi “rumah yang sudah dibangun”. Pengembangan
PEL di Kabupaten Trenggalek bisa mengalami perkembangan yang kurang
signiikan jika sektor swasta utama yang terlibat, yaitu Koperasi GRLJ dan
PT BCM tidak mampu meningkatkan daya kreativitas dan keinovatifan
di tengah kebijakan yang berubah. Pengalaman yang ada menunjukkan
komitmen Koperasi GRLJ sebagai pusat dari aktivitas pengembangan mocaf
sangat tinggi. Komitmen inilah yang menjadi faktor internal kunci dalam
kontinuitas pengembangan mocaf dan PEL di Kabupaten Trenggalek.
Inovasi yang relatif berjalan lambat, termasuk kurang tersedianya dukungan
perguruan tinggi maupun lembaga litbang lokal mengindikasikan perlunya
keterlibatan perguruan tinggi maupun lembaga litbang luar.

Beberapa kerja sama yang pernah dibangun sebelumnya, seperti dengan
Universitas Jember bisa dikembangkan lebih lanjut dengan bentuk inovasi
dan produk lainnya. Adapun dengan perguruan tinggi dan lembaga litbang
lainnya yang pernah terlibat dalam pengembangan mocaf dan produk turunan
lainnya dari singkong perlu direorientasi kembali sehingga mempunyai nilai
tambah lebih bagi Kabupaten Trenggalek.Meskipun faktor internal cukup kuat, kebijakan daerah akan sangat menentukan arah ekonomi daerah, termasuk pengembangan mocaf. Saat Soeharto tidak terpilih kembali menjadi Bupati Trenggalek, kebijakan daerah yang diusung oleh pimpinan baru berpotensi berbeda, meskipun tidak berkonotasi negatif. Dalam visi dan misinya pada pemilu kepala daerah tahun 2010 (untuk jabatan periode kedua), pasangan Soeharto dan Samsuri tetap
memberikan fokus besar pada pengembangan mocaf dengan menargetkan
untuk menjadikan Kabupaten Trenggalek sebagai pusat produksi dan pelatihan mocaf serta membentuk kawasan agribisnis. Artinya jika Soeharto kembali terpilih menjadi Bupati Trenggalek, besar kemungkinan akan melanjutkan pengembangan mocaf dan mampu mengeskalasi aktivitas dan dampaknya. Pada kenyataannya, Kabupaten Trenggalek mempunyai kepala daerah yang baru untuk periode 2010–2015. Untuk melihat sejauh mana kebijakan pembangunan yang ada dapat tetap mengawal pengembangan mocaf, perlu kiranya meninjau sekilas Recana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek 2010–2015.RPJMD Kabupaten Trenggalek 2010–2015 secara umum mendukung pengembangan aktivitas agroindustri dan agribisnis dalam bidang pertanian tanaman pangan. Pengembangan agroindustri dan agribisnis ini didekati dengan pendekatan klaster. Lebih lanjut lagi, strategi ini dijabarkan dalam arah kebijakan, yaitu “pengembangan usaha pertanian dengan pendekatan kewilayahan terpadu dan pendekatan konsep pengembangan agribisnis”. Strategi dan arah kebijakan ini dapat digunakan sebagai payung pengembangan mocaf di Kabupaten Trenggalek yang juga menggunakan pendekatan kewilayahan.Meskipun secara umum mendukung, RPJMD Kabupaten Trenggalek kurang memiliki prioritas pembangunan tertentu. Dalam pembahasan yang lebih detail, yaitu komoditas pertanian (tanaman pangan), tidak teridentiikasi jenis komoditas yang diprioritaskan untuk dikembangkan lebih lanjut. Tentunya kekurangjelasan prioritas dalam dokumen akan berkonsekuensi terhadap fokus sumber daya yang tersedia, baik manusia, waktu, dan inansial. Lebih detail mengenai dukungan RPJMD Kabupaten Trenggalek 2010–2015 terhadap pengembangan singkong dan mocaf.
Fokus kebijakan yang dicerminkan dari dokumen RPJMD Kabupaten
Trenggalek 2010–2015 kurang mencerminkan dukungan yang jelas
terhadap pengembangan singkong dan mocaf. Secara garis besar, kondisi
ini dapat menyebabkan intensitas dukungan kebijakan pemerintah daerah
yang menurun. Keberlanjutan pengembangan mocaf dalam aspek ini dapat
dikatakan dalam kondisi yang kurang kondusif. Namun, jika RPJMD
Kabupaten Trenggalek 2010–2015 dapat dijadikan payung besar (karena secara umum bersifat makro dan kurang fokus) dan dimanfaatkan secara kreatif oleh pihak swasta, perguruan tinggi maupun lembaga litbang, serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, maka pengembangan mocaf akan tetap berjalan dengan baik. Prasyaratnya adalah inisiatif yang muncul khususnya dari pihak swasta, yaitu Koperasi GRLJ perlu semakin meningkat. Inisiatif yang tumbuh semakin baik di pihak swasta merupakan salah satu penghela PEL (Stohr 1993).










BAB IV
PENUTUP



Kesimpulan & saran
Keterkaitan antara inovasi dengan PEL di Kabupaten Trenggalek
diawali pada aplikasi enzim (yang dikembangkan Achmad Subagio) pada
singkong sehingga menghasilkan mocaf. Inovasi lainnya kurang terjadi dalam
perkembangan selanjutnya karena fokus aktivitas berpusat pada produksi
massal dari mocaf ini. Dalam batas tertentu, ada dampak produksi mocaf
terhadap PEL, kendala utama dalam melibatkan keselurahan petani adalah
faktor mekanisme pasar yang ditetapkan antara petani dan klaster. Kondisi
ini menjadi salah satu alasan mengapa pasokan singkong ke pabrik sering kali
kurang mencukupi permintaan. Kontinuitas pengembangan mocaf sangat
dibutuhkan dalam kondisi perubahan kebijakan daerah. Inisiatif swasta,
khususnya Koperasi GRLJ menjadi sangat penting untuk menjadi penghela
PEL di Kabupaten Trenggalek berbasis utilisasi singkong lokal.




























REFERENSI
http://www.academia.edu/5472658/Potensi_Pengembangan_Singkong_sebagai_Pengganti_Tepung_Terigu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar