MAKALAH EKONOMI
KOPERASI

NAMA
: NOVITA AFRILIA V.
NPM
: 16213556
KELAS
: 2EA33
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang karena atas segala karunia, rahmat dan berkat-Nya, penulis dapat menyusun makalah Koperasi Sekolah ini hingga selesai.
Tujuan dari makalah ini adalah untuk mempelajari dan menambah pengalaman tentang Koperasi Sekolah seutuhnya serta mengaplikasikan pengetahuan yang telah didapat dalam kehidupan sehari-hari
Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Walaupun makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, apa yang penulis tuangkan dalam makalah ini adalah hasil terbaik yang penulis dapat berikan kepada para pembaca.
Bekasi, November 2014
DAFTAR ISI
|
KATA PENGANTAR
|
|
|
i
|
|||||||
|
DAFTAR ISI
|
|
|
ii
|
|||||||
|
BAB I
|
PENDAHULUAN
|
|
1
|
|||||||
|
|
|
A. Latar belakang
|
1
|
|||||||
|
BAB II
|
PEMBAHASAN
A.
Modal koperasi
B.
Sumber-sumber koperasi
C.
Distribusi koperasi
D.
SHU (sisah hasil usaha)
E.
Evaluasi keberhasilan koperasi dari sisi anggota
F.
Evalusasi keberhasilan koperasi sisi perusahaan
|
|
2
2
2
5
5
6
7
|
|||||||
|
BAB III
|
LAPORAN KEUANGAN
A.
Neraca
B.
SHU (Sisa Hasil Usaha)
C.
Lap L/R
|
|
8
8
9
10
|
|||||||
|
BAB IV
|
PENUTUP
Kesimpulan dan saran
|
|
|
11
11
|
||||||
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari
organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada
mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apabila organ-organ dalam manajemen
ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besar kemungkinan
koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi terjadinya kebangkrutan
dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila manajemen dalam koperasi tidak
berjalan sesuai dengan fungsinya, tentulah koperasi tidak akan bisa mencapai
tujuannya.
Dalam manajemen Koperasi terdapat tiga unsur utama Koperasi,
yaitu rapat anggota, pengurus dan badan pengawas. Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, pengurus merupakan pemegang amanah
hasil rapat anggota, dan badan pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus
dalam menjalankan amanah rapat anggota. Dari ketiga unsur manajemen Koperasi
ini, pengurus merupakan unsur yang paling banyak memegang peranan dalam
kegiatan koperasi. Oleh karena itu pengurus haruslah mereka yang memiliki
kemampuan dan komitmen tinggi dalam memajukan Koperasi.
Sebagai badan usaha, Koperasi harus dikelola secara profesional, sehingga
pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas
organisasi dan usaha Koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai
cara pengelolaan Koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau
permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam
Ayat 1 Pasal 58 UU No. 17 Tahun 2012, antara lain yang berhubungan dengan
pengelolaan keuangan adalah: mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran
Dasar; menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan
belanja Koperasi (RAPBK)untuk diajukan kepada Rapat Anggota; menyusun
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada
Rapat Anggota; menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara
tertib.
Keempat tugas pengurus yang terkait dengan manajemen keuangan di atas
menunjukkan bahwa mengelola keuangan sangat terkait dengan keseluruhan
aktivitas yang ada dalam Koperasi. Dalam hal ini manajemen keuangan Koperasi
merupakan bagian dari manajemen Koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh
pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan oleh anggota
dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini dikarenakan identitas
ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik Koperasi sekaligus juga
sebagai pengguna jasa/layanan Koperasi.
Manajemen keuangan Koperasi sebagai bagian dari manajemen Koperasi sangat
terkait dengan masalah kesejahteraan anggota. Hal itu sejalan dengan tujuan
normatif manajemen keuangan yaitu meningkatkan kesejahteraan para anggota yang
juga merupakan tujuan utama dari pendirian organisasi Koperasi. Untuk
kepentingan tersebut, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang pengelolaan
keuangan koperasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Modal Koperasi
Dalam teori manajemen, modal meliputi tiga
bentuk. Ketiga modal perusahaan itu berbentuk modal keuangan, modal fisik atau
barang, modal sosial. Pembahasan berikut terfokus pada aspek modal keuangan.
Sebagai badan usaha yang menjalankan bisnis, koperasi membutuhkan modal. Modal
dibutuhkan untuk membiayai kegiatan organisasi maupun bisnis koperasi. Modal
usaha bisnis terdiri dari modal kerja dan modal investasi. Modal kerja adalah
sejumlah uang yang tersimpan dalam aktiva lancar perusahaan atau yang
dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan. Misalnya,
biaya tenaga kerja, pengadaan bahan baku, listrik, dan pajak. Modal kerja
adalah aktiva lancer dikurangi kewajiban lancar. Aktiva lancar adalah harta
perusahaan yang bisa dicairkan menjadi uang kas paling lama setahun. Misalnya,
uang kas, persediaan barang, piutangpiutang dagang, dan deposito jangka pendek.
Modal kerja sangat vital bagi sebuah badan usaha koperasi atau perusahaan
perseroan karena berputar secara terus-menerus di dalam perusahaan. Dengan
demikian, modal kerja dipakai untuk mengukur likuiditas – kemampuan perusahaan
untuk memenuhi seluruh kewajiban keuangan jangka pendek sebuah perusahaan.
Sedangkan modal invetasi adalah sejumlah uang yang dipergunakan untuk pengadaan
sarana dan prasarana operasional koperasi yang bersifat tetap dan tidak mudah
untuk diuangkan, seperti tanah, bangunan kantor, mesin, peralatan kantor, dan
lain-lain. Untuk memenuhi modal investasi, sebuah perusahan, termasuk koperasi,
berusaha mendapatkan uang dari luar, baik dari investor maupun pinjaman. Modal
yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang umumnya dipakai untuk modal
investasi.
Pengertian modal dalam sebuah organisasi
perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang
digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang
yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang
sama.
B. Sumber-Sumber Koperasi
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a) Simpanan Pokok
Pengertian koperasi
simpan pinjam menurut Suyanto dan Nurhadi (2003:43) adalah: “Koperasi simpan
pinjam adalah merupakan koperasi yang meningkatkan kesejahteraan anggotanya
dengan kegiatan kredit berbunga rendah.” Adapun pengertian koperasi simpan
pinjam berdasarkan PSAK 27/Reformat 2007 adalah sebagai berikut: “Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa
penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.” .
Jadi koperasi simpan pinjam keseluruhan adalah
sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan
dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya,
mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya
terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuan, Rapat Anggota harus
mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan
dalam pasal 32 sampai pasal 47 UU no.17 tahun 2012. Koperasi simpan pinjam
memiliki tiga 3 prinsip utama :
1. Swadaya
Pengertian koperasi swadaya adalah memiliki
prinsip bahwa tabungan hanya diperoleh dari anggotanya.
2. Setia kawan
Pengertian koperasi setia kawan adalah memiliki
prinsip bahwa pinjaman hanya diberikan kepada anggota.
3. Pendidikan dan Penyadaran
Pengertian koperasi pendidikan dan penyadaran
adalah memiliki prinsip membangun watak adalah yang utama, jadi hanya yang
berwatak baik yang dapat diberi pinjaman.
Intinya dalam sebuah koperasi, Simpanan pokok
itu adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi
oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut
selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana cadangan ialah
sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan
kepada anggotanya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat
digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau
menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan,
sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau
pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada
koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk
menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat
mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang
diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali
dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk
saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama
yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit;
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial
dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan
tempat untuk meminjam modal.
PenggunaanModal
Modal Koperasi digunakan sebagai berikut:
Modal Koperasi digunakan sebagai berikut:
1. Untuk membiayai proses pendirian sebuah
koperasi atau disebut biaya pra organisasi untuk keperluan: pembuatan akta
pendirian atau anggaran dasar, membayar administrasi pengurusan izin yang
diperlukan, sewa tempat berkerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
2. Untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang
modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau
barang modal jangka panjang.
3. Untuk modal kerja. Modal kerja biasanya
digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
C. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan
, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di
bawah ini:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan
rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
D. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Pengertian SHU
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut
:
v Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
v SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
v Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
v Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
v Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
v Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar
SHU yang akan diterima.
Dasar SHU Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha
atau omzet) yang
5. bersumber dari anggota.
6. Jumlah simpanan per anggota
7. Omzet atau volume usaha per anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
9. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota
E. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI
SISI ANGGOTA
1. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang dilakukan
koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai
pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya,
apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan
tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi. Pada
dasarnya setiap anggota berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi :
- Jika kegiatan tersebut sesuai dengan
kebutuhannya.
- Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau
syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang diperoleh nya dari
pihak-pihak lain di luar koperasi.
2. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan
koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa
faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif. Motivasi sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.
Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan baran-jasa
oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau
diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU)
baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Dengan peranan anggota koperasi
yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan
antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini
mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
3. ANALIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DAN
KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit)
bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek
pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari Konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh
salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat
berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh
anggota tersebut.
4. PENYAJIAN DAN ANALIS NERACA PELAYANAN
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para
anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan
kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di
sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan
pelayanan kepada anggotanya : - Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
(terutama organisasi non koperasi). - Perubahan kebutuhan manusia sebagai
akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan
pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh
koperasi. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi
yang datang terutama dari anggota koperasi
F. EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang
kelahiranya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan
kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran
kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan
dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau
diperolehnya manfaat ekonomi. Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur
denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input
realisasi atau sesungguhnya. Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi
diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat
ekonomi yaitu :
1. Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota
dengankoperasinya.
2. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah
berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/
pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
BAB III
LAPORAN KEUANGAN
- NERACA



- SHU (SISA HASIL USAHA)


- LAPORAN LABA RUGI

BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN
Menurut luas bidang usaha atau
fungsi yang menjadi tugas pokok koperasi berfungsi tunggal. Bidang atau fungsi
koperasi seperti ini hanya satu. Contohnya adalah koperasi konsumsi, koperasi
simpan pinjam (kredit), koperasi produksi dan produksi jasa.
Koperasi berfunsi jamak. Fungsi
atau bidang usaha koperasi seperti ini lebih dari satu contohnya adalah
koperasi serba usaha dan koperasi unit usaha.